MAGETAN – Javanewsonline.co.id |  Pemerintah Kabupaten Magetan telah mengukuhkan 235 Koperasi Merah Putih (KDMP) dalam sebuah acara sosialisasi dan mitigasi risiko di Pendapa Surya Graha kemarin, Minggu (21/7). Seluruh koperasi ini kini resmi berbadan hukum dan siap menjalankan operasional begitu regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menjelaskan bahwa pembentukan KDMP merupakan instruksi nasional yang harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, kelembagaan koperasi sudah terbentuk dan saat ini tinggal menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. “Untuk operasionalnya masih menunggu regulasi dari pusat,” ujarnya.

Pemkab Magetan menargetkan agar koperasi-koperasi ini dapat mulai berjalan dalam tiga bulan ke depan. Harapannya, KDMP mampu memberikan dukungan signifikan terhadap program prioritas nasional, khususnya dalam upaya pemerataan ekonomi yang dimulai dari tingkat desa.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Magetan, Sukartini, menambahkan bahwa seluruh KDMP telah terbentuk sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 Juni. “Per 18 Juni seluruh koperasi telah memiliki badan hukum,” terangnya.

Sukartini menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait unit usaha yang akan dijalankan oleh koperasi-koperasi tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman mitigasi risiko sejak awal agar operasional koperasi dapat berjalan dengan aman dan efektif. “KDMP ini program baru, perlu pengelolaan yang cermat,” pungkasnya (Ren)