PELALAWAN – Javanewsonline.co.id | Kunjungan mendadak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ke kompleks pabrik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, memunculkan polemik terkait penghargaan Proper Biru yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan tersebut.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan langsung oleh Menteri LHK, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, beberapa bulan setelah Kementerian memberikan penghargaan Proper Biru kepada PT RAPP. Dalam sidaknya, Menteri Hanif menyatakan bahwa pembangunan pabrik tisu PT RAPP tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta diduga melanggar sejumlah ketentuan lingkungan hidup. Ia juga memerintahkan penghentian operasional pembangunan pabrik tersebut.

Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh muda Pelalawan sekaligus Ketua Umum Perisai Negeri Bumi Melayu Riau, Jumri Harmadi. Ia menilai penghargaan Proper Biru yang diberikan kepada PT RAPP sangat tidak tepat dan menimbulkan kebingungan publik.

“Ini sangat kontradiktif. Bagaimana mungkin perusahaan yang disidak dan dinyatakan melanggar aturan lingkungan justru sebelumnya menerima predikat Proper Biru, bahkan hampir seluruh anak perusahaannya di Provinsi Riau turut mendapatkan penilaian serupa,” kata Jumri, Minggu (25/5/2025).

Proper Biru adalah salah satu bentuk penghargaan dari Kementerian LHK kepada perusahaan atas kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Namun, menurut Jumri, penghargaan tersebut seharusnya mencerminkan komitmen nyata terhadap keberlanjutan lingkungan, bukan sekadar formalitas administratif.

Ia juga menyoroti persoalan jalan koridor PT RAPP yang berada di kawasan padat penduduk dan diduga menjadi sumber utama polusi debu di wilayah Pangkalan Kerinci.

“Masih pantaskah PT RAPP disebut perusahaan ramah lingkungan? Ini menjadi preseden buruk dan dapat mencederai semangat perlindungan lingkungan secara menyeluruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jumri menilai pemberian Proper Biru kepada PT RAPP mencerminkan lemahnya proses audit lingkungan, pengawasan, serta penegakan hukum di sektor kehutanan dan industri.

Ia mendesak Kementerian LHK untuk mengevaluasi dan mencabut penghargaan tersebut, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

“Pemberian predikat Proper Biru tidak boleh menjadi stempel formalitas atau simbol semu. Ia harus merepresentasikan fakta lapangan, bukan hasil kompromi,” tegas Jumri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT RAPP terkait hasil sidak dan permintaan evaluasi penghargaan oleh publik. Kementerian LHK pun belum memberikan keterangan lanjutan mengenai tindak lanjut atas temuan di lapangan. (Erizal)