Serang  – Javanewsonline.co.id |  Gubernur Banten, Andra Soni, menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025. Kebijakan ini dihadirkan sebagai kado Idul Fitri 1446 H bagi masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menghadiri Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan K.H. Syamun No. 5, Kota Baru, Kota Serang, Kamis (25/3/2025).

Andra Soni mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kebijakan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H, yakni mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Kami (Pemprov Banten, red) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” katanya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi PKB kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, serta wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

  1. Pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

  1. Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten

Andra menambahkan bahwa pendapatan dari kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (adpim/ red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.