Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Takalar berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis tindak pidana pencurian dan pemberatan (Pecah Kaca), Selasa (27/4). Pelaku adalah Sirajuddin Alias Sila (48), warga Borong Tala Kelurahan Borong Tala Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto ketika menggelar Press Conference di Mapolres Takalar mengatakan, pelaku merupakan spesialis pecah kaca dibeberapa TKP di Kabupaten Takalar. Pelaku merupakan specialis Pecah Kaca, lalu melakukan pencurian dengan mengambil uang korban didalam mobil dengan memecahkan kaca mobil.

Kapolres menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya bersama satu rekannya yang juga telah diamankan oleh Reskrim Polres Sinjai. “Penangkapan pelaku Gabungan Tim Resmob Polda dan Reskrim Takalar.  Modusnya pecah kaca lalu melakukan pencurian uang sebesar Rp 124.500.000 dibawah jok mobil sebelah kiri, didepan toko Sinar Makmur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pattallassang bersama Novari Alias Novar yang sudah di Resmob Polres Sinjai, karena TKP nya ada dua,” ungkap Kapolres.

Sementara, pelaku dihadapan Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengungkap hasil pencurian uang ratusan juta rupiah di gunakan untuk berfoya-foya. “Digunakan foya-foya, beli minuman dan perempuan,” sebut pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Reskrim Polres Takalar juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30.000.000 sisa hasil curian pelaku. “Untuk barang bukti berupa uang masih tahap pencarian.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni motor, pakaian, helm dan sepatu yang digunakan pelaku ketika beraksi, juga diamankan sebagai barang bukti,” pungkas AKBP Beny Murjayanto. (Muh Rusli/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.