BONE – Javanewsonline.co.id | Mulai Januari 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib bagi setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1/2024 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang mewajibkan pemohon untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) SIM Satlantas Polres Bone, bersama dengan petugas BPJS Kesehatan Cabang Watampone, melakukan sosialisasi di Satpas SIM Polres Bone pada Rabu (6/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persyaratan baru dalam pembuatan SIM.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Asep Wahyudi, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pemohon SIM hanya perlu menunjukkan bukti kepesertaan JKN aktif kepada petugas. “Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau ingin mengetahui status keaktifan, bisa mendaftar melalui layanan administrasi WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi warga yang hendak membuat SIM baru, tetapi juga bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami aturan baru ini. Kami juga memberikan edukasi agar seluruh masyarakat bisa menjadi peserta JKN aktif sesuai dengan instruksi Presiden,” tambah AKP Asep.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Lantas juga menegaskan bahwa petugas BPJS Kesehatan akan tersedia di Satlantas untuk membantu dan mengarahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran JKN. “Polri mendukung penuh program pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN aktif,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh warga di Bone dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sekaligus memenuhi syarat untuk memiliki SIM yang sah. (Arb)

