Makassar – Javanewsonline.co.id | Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram. Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan AKBP Restu Wijayanto SIK, bersama jajarannya di halaman Polres Pelabuhan Makassar, Senin (12/7).
Kapolres Restu Wijayanto menjelaskan, bahwa narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp 6,7 miliar, dengan harga per gram mencapai Rp 1 juta.
Pengungkapan kasus ini, yang terjadi di Kabupaten Selayar, berhasil mencegah peredaran narkoba yang dapat membahayakan lebih dari 3.000 orang, dengan asumsi setiap gramnya bisa dikonsumsi lima orang.
“Untuk kegiatan pemusnahan barang bukti ini, kami telah menyisihkan sebanyak 300 gram dari 14 kaleng yang ditemukan, guna pemeriksaan lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sulsel,” kata Restu.
Sebanyak 6,4 kilogram barang bukti dimusnahkan pada acara tersebut, sementara 300 gram lainnya telah disisihkan untuk proses peradilan tahap dua. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan dua tersangka, seorang perempuan berinisial N dan seorang laki-laki berinisial P, yang diduga telah lama terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Ahmad Leo)

