Demak –  Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna untuk pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029.

Acara yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor DPRD Kabupaten Demak, Jalan Sultan Trenggono, Katonsari, Kabupaten Demak, pada Rabu (14/8), dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Demak, dr Eis’tianah SE Dandim 0716/Demak, Letkol Kav Maryoto, SE MSi MM, Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, SH SIK MSi Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, SH MH Ketua Pengadilan Negeri Demak, Muhamad Fauzan Haryadi, SH MH

serta sejumlah pejabat penting lainnya. Para Anggota DPRD Kabupaten Demak yang baru dilantik hadir bersama keluarga mereka, didampingi oleh anggota DPRD Demak masa keanggotaan 2019-2024.

Dalam sambutannya, Bupati Demak, dr Eis’tianah, SE, mengingatkan peran penting DPRD dalam pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD Tahun 1945. “DPRD adalah bagian integral dari pemerintahan daerah, yang berfungsi sebagai mitra sejajar dengan kepala daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan tiga fungsi utama DPRD, yaitu pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan.

Bupati Demak mengajak seluruh anggota DPRD yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh dedikasi dan integritas. “Saya berharap anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dapat melanjutkan dan bahkan meningkatkan kinerja yang telah dicapai sebelumnya,” tambahnya.

Acara pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Demak, dengan dihadiri oleh rohaniawan. Pelaksanaan acara berjalan dengan aman dan lancar, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pemasangan pin, dan pemberian ucapan selamat kepada 50 anggota dewan yang baru.

Dalam rapat tersebut, Zayinul Fatta ditetapkan sebagai Ketua DPRD sementara, menggantikan H. Sri Fahrudin Bisri Slamet yang menyerahkan palu sebagai simbol serah terima jabatan. Agenda selanjutnya adalah pembentukan fraksi-fraksi DPRD Demak.

Dengan berlangsungnya acara ini, diharapkan DPRD Kabupaten Demak periode 2024-2029 dapat mengemban tugas dengan baik dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat. (Muhtarom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.