Bangkalan– Javanewsonline.co.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah terdapat temuan pelanggaran dalam pemungutan suara pada 14 Februari kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya rekomendasi PSU untuk 12 TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berikut daftar TPS yang direkomendasikan untuk PSU beserta kategori pemilihan yang terkait:
- TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya
- PSU untuk DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten.
- TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang
- PSU untuk DPRD Kabupaten.
- TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah
- PSU untuk DPRD Kabupaten.
- TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah
- PSU untuk DPRD Kabupaten.
- TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan
- PSU untuk keseluruhan pemilihan.
- TPS 3, 13, 20, 21, dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan
- PSU untuk keseluruhan pemilihan.
Ketua Bawaslu Bangkalan dalam keterangan tertulisnya juga mengimbau agar Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) bersiap untuk pelaksanaan PSU di TPS yang terdampak. Seluruh pihak diminta untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses PSU guna memastikan keabsahan hasil pemilihan.
Pemungutan suara ulang dijadwalkan segera dilaksanakan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan menghindari potensi ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan. Bawaslu akan terus memantau dan mengawasi jalannya PSU untuk memastikan proses berjalan dengan adil dan transparan. (Wahid)

