Magetan – Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan membuktikan keberhasilannya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial TH (41), warga Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, berhasil diamankan.

Kronologis pengungkapan kasus dimulai dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di depan warung Soto Ayam Mbah Kemis, Desa Gulun. Dengan sigap, petugas Satreskoba Polres Magetan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TH pada Kamis (11/01/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram. Selain itu, barang bukti lainnya seperti rokok, botol air mineral, sedotan plastik, kantong plastik, dan handphone juga berhasil disita.
Tersangka, TH, mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyatakan niat untuk mengonsumsinya sendiri. Kasus ini kini ditangani sesuai hukum dengan mengacu pada Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengatasi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Magetan. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” ungkap Didik. (Rn)

