Magetan — Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap dua korban, P (32) dan D (17). Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Ringinagung, Magetan.
Peristiwa dimulai ketika P bertemu dengan wanita berinisial S di suatu tempat di Ringinagung, lalu pulang ke rumahnya. Pukul 15.30 WIB, P dan keponakannya D kembali bertemu dengan S di sekitar taman Kota Bulukerto, Magetan. Saat hendak meninggalkan lokasi, A datang dan menabrak serta menendang sepeda motor mereka.
Dampaknya sangat parah, P mengalami patah tangan kanan dan patah paha kiri, sedangkan D mengalami luka pada mulut robek dan patah tulang hidung. Keduanya dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Satreskrim Polres Magetan segera bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan A di rumahnya di Desa Jetak, Kecamatan Ngariboyo, Magetan. Saat ini, A sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan.
Kasihumas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, menyampaikan bahwa A akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat karena salah satu korban adalah seorang anak. Diduga motif penganiayaan ini terkait dengan rasa cemburu A terhadap P yang dekat dengan istrinya, S. Kasus ini menjadi peringatan serius terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam hubungan pribadi. (Rn)

