Bantaeng – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Bantaeng memulai tahun 2024 dengan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja – Pakta Integritas dan sosialisasi Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 72 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah. Acara tersebut digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Senin, 8 Januari.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja menjadi tradisi awal tahun untuk mempertegas komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan bertanggung jawab dalam mencapai kinerja yang optimal.
Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesesuaian antara perjanjian kinerja dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga unit kerja dengan rencana kerja pemerintah. Dalam konteks ini, ia mengacu pada program-program prioritas Pemerintah Pusat yang menjadi fokus utama, terutama untuk OPD yang terkait dengan isu-isu seperti inflasi, stunting, kemiskinan ekstrim, dan gizi buruk.
“Pakta integritas menjadi penting untuk setiap ASN, khususnya terkait dengan integritas ASN dalam mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung program Pemerintah serta program di unit kerjanya,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui kegiatan ini berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta mendukung program-program prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penandatanganan ini menjadi langkah awal yang meneguhkan tekad dan komitmen untuk meraih pencapaian yang maksimal di tahun 2024. (Agus)

