Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, memandang suara Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai daya tarik utama dalam persaingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam upaya memastikan netralitas, Edy mengajak para ASN di Jepara untuk mempertahankan profesionalisme dalam bekerja.

Dalam sebuah dialog interaktif berjudul “Membangun Netralitas ASN dalam Pemilu 2024” yang diselenggarakan di Radio Kartini FM Jepara pada Senin pagi, Edy Sujatmiko menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN. Dialog tersebut dipandu oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, dan dihadiri oleh narasumber utama, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara, Rony Indra.

Dengan lebih dari 8.300 ASN di Jepara, Edy menyoroti potensi pengaruh mereka sebagai perhatian utama para calon dan partai politik. Suara ASN, yang sering kali mencakup keluarganya, dan keberadaan mereka sebagai tokoh masyarakat, menjadi faktor penentu bagi kontestan politik yang ingin memperoleh dukungan.

Meskipun mengakui potensi pengaruh ASN, Edy Sujatmiko menegaskan bahwa ASN, termasuk honorer, petinggi, dan perangkat di tingkat desa, tidak boleh bersikap condong kepada kontestan. Mereka diingatkan untuk memberikan pelayanan yang adil dan profesional kepada semua pihak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara, Rony Indra, menyampaikan bahwa keberpihakan ASN dapat dianggap sebagai tindak pidana, dengan potensi hukuman kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp12 juta. Kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk bertindak tegas dalam menanggapi pelanggaran netralitas oleh ASN.

Rony Indra, dalam penutupannya, menyatakan bahwa hingga saat ini, netralitas ASN di Kabupaten Jepara masih tetap terjaga. Hasil pertemuannya dengan banyak ASN menunjukkan optimisme terkait kesadaran mereka akan pentingnya netralitas dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Sujiantoko, menekankan bahwa netralitas ASN bukan hanya berkaitan dengan dukungan kepada kontestan, tetapi juga terkait dengan keputusan yang bisa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Sujiantoko berharap agar semua pihak, termasuk pejabat daerah, ASN, perangkat desa, dan badan usaha milik desa, memastikan netralitas dalam pesta demokrasi tersebut. Menyebut empat laporan pelanggaran ASN pada Pemilu 2019, Sujiantoko mengajak untuk bersama-sama mencegah pelanggaran serupa pada Pemilu 2024 dengan meningkatkan sosialisasi.

Semoga dengan semakin sadarnya ASN akan peran mereka dalam menjaga netralitas, Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan adil, demokratis, dan bermartabat. @Once

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.