Tulang Bawang – Javanewsonline.co.id | Sidang lanjutan dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Tiyuh Kibang Budi Jaya (Tob) terhadap saudari Kiki Septi digelar kembali di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang pada Selasa, (10/10).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Frisdar Rio Ari Tentus, dengan dua anggota hakim lainnya, Marbun Marlina serta Wahyu Lestariningrum. Jaksa penuntut umum juga hadir dan membawa dua saksi, yaitu DR dan HE, untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis persidangan.
Kedua saksi ini menjelaskan kronologi peristiwa yang berujung pada penganiayaan terhadap saudari Kiki Septi. Mereka mengatakan bahwa Kiki Septi mengucapkan kata-kata yang tak pantas kepada keluarga Tob.
Namun, Kiki Septi membantah keterangan kedua saksi tersebut dengan tegas. Dia menyatakan bahwa ia tidak pernah mengucapkan kata-kata tak pantas kepada keluarga Tob.
Sementara itu, kuasa hukum Kiki Septi dari Tim Hotman 911, Feby Tamara.SH,MH, mengungkapkan perbedaan dalam keterangan kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, perbedaan ini tidak sesuai dengan isi Berita Acara Pemeriksaan saksi (BAP). BAP bukan hanya pedoman bagi hakim, melainkan merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian.
Kuasa hukum Kiki Septi berharap bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan bukti-bukti yang ada untuk memberikan putusan yang adil demi tegaknya hukum dan keadilan. Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (pnd)

