Sambas – Javanewsonline.co.id | Guna menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor : B/1130/KSP.00/70-76/02/2023. Tanggal 29 maret 2022, perihal area, indikator, dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023, Pemda Sambas menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, Kamis (20/7).

Bupati Sambas Satono menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Sambas.

Bupati Sambas menilai, anti korupsi merupakan bentuk loyalitas kepada negara.

“Atas komitmen tersebut, maka saya meminta kepada Inspektur Kabupaten Sambas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Sehingga kualitas tata kelola Pemerintahan di Kabupaten Sambas lebih baik, transparan, bersih dan akuntabel,” jelasnya.
(Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.