Kota Madiun – Javanewsonline.co.id | Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk memberlakukan sistem elektronik parkir atau portal gate system di Pasar Besar ( Pasar Tradisional ) semakin mendekati final.

Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Pemkot Madiun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penataan parkir Pasar Besar Madiun (PBM) pada Rabu (15/3/2023) di Ruang 13 Sekretariat Daerah Kota Madiun.

Hadir dalam rakor yakni Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Ahsan Sri Hasto, Staf Ahli Hukum Agus Mursidi, Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansor Rasidi, Perwakilan Koordinator Juru Parkir PBM dan stakeholder terkait.
Rapat membahas rencana pengelolaan parkir PBM dengan metode baru yang telah diserahkan kepada pihak pengelola ditunjuk yakni PT. Jatim Parkir Center.
“Hari ini kita mengumpulkan para pengelola jukir PBM untuk memberikan sosialisasi terkait perubahan pengelolaan parkir. Kebijakan ini harus kita ambil dengan berbagai alasan,” terang Kepala Dinas Perdagangan, Ansor Rasidi (15/3).
Pemkot Madiun melalui Dinas Perdagangan mengambil kebijakan untuk menerapkan portal gate system di pengelolaan parkir PBM dengan alasan untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebelumnya pendapatan parkir PBM 788 juta rupiah per tahun, setelah dikomparasi seharusnya 2,5 milyar rupiah. Disini KPKNL menemukan kekurangan (PAD) sebesar 1,2 milyar rupiah, ini yang menjadi beban Wali Kota Madiun. Bapak Wali tidak ingin melakukan pembiaran terhadap penguapan pendapatan ini,” jelasnya.
Ansori juga menegaskan bahwa, Wali Kota Madiun berwenang untuk mengambil sebuah kebijakan dengan dan atau persetujuan dari pihak manapun.
“Kita sudah menyerahkan ke pimpinan yaitu Bapak Wali Kota Madiun. Kebijakan akhir bukan di saya. Tapi ada satu kepentingan yaitu penegakan korupsi. Semua kita kembalikan ke Bapak Wali Kota (Madiun), yang memiliki kebijakan sendiri apakah harus mendapatkan persetujuan ataupun tanpa persetujuan “tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Madiun sekaligus memperkenalkan pihak pengelola parkir yang baru dan sistem manajemen yang akan diterapkan pada pengelolaan e-parkir.
Rakor berjalan sedikit alot, karena beberapa perwakilan koordinator juru parkir merasa kecewa atas kebijakan pemerintah setempat yang tidak mempertimbangkan keberadaan ratusan juru parkir. Sebab dalam penjelasan pihak pengelola parkir, menyebutkan bahwa manajemen baru terindikasi memangkas kebutuhan sumber daya manusia (SDM).
“Ketika diportal tidak ada angka yang dibohongi,. Kemudian angka PAD yang diminta Pemkot sebesar 175 juta rupiah, itu yang harus penuhi. Makanya kami tidak menyebutkan angka 117, berapa jumlah rekan juru parkir, yang akan kita berdayakan,” papar perwakilan PT Jatim Parkir Center dalam rapat.
Sementara itu, salah satu koordinator juru parkir nampak kurang berkenan, saat meninggalkan ruang 13. Dirinya mengaku tidak sependapat dengan rencana penerapan portal gate system.
“Ditolak, tidak dampak apa-apa, tadi hanya pengenalan dan kami minta Audensi dulu kepada para wakil rakyat,” jawabnya singkat. (YW)
