Madiun – Javanewsonline.co.id | Demo massal yang dilakukan Kepala desa (Kades) se-Indonesia, pada 17 Januari 2023, di Senayan Jakarta, menjadi perbincangan hangat di publik. 

Melihat fenomena aksi para Kades tersebut dalam menyampaikan tuntutannya, LSM Pentas Gugat yang selama ini lebih fokus mengangkat isu korupsi menyampaikan tanggapannya. 

Menurut Koordinator Pentas Gugat, Heru Kun mengatakan, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dan kebebasan berekspresi, merupakan amanah UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28E ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Begitupun aksi unjuk rasa yang dilakukan para Kepala desa, untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum.

Heru mengatqkan, bahwa hak menyampaikan pendapat dimuka umum, juga diatur khusus UU nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 5 ayat (1) yang berbunyi setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Asalkan memenuhi peraturan perundang-undangan, maka berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang tidak dapat dicegah,” ujar Heru, Kamis (19/1). 

Namun Heru juga menyinggung konteks unjuk rasa yang dilakukan Kades-kades bukanlah katagori menuntut sebuah hak. Sebab hak-hak Kades sejauh ini sudah diatur dan terpenuhi dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sementara itu, terkait periodesasi masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, merupakan katagori tuntutan yang sah-sah saja dilakukan.

“Para Kades itu sedang menggunakan haknya berkumpul, bersuara dalam hal menuntut perpanjangan masa jabatan. Jadi tidak bisa disebut menuntut hak, karena hak mereka sudah terpenuhi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Heru, antara menuntut hak dan menggunakan haknya adalah dua hal berbeda. 

Heru Kun melanjutkan, bahwa unjuk rasa para Kades se-Indonesia di Senayan adalah sesuatu yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Tetapi tidak dibenarkan jika pembiayaan ke Senayan dibebankan APBDes masing-masing. Termasuk dengan dalih Rapat Koordinasi (Rakor, red), sebab isu penambahan masa jabatan bersifat individual atau pribadi. Dari sisi administrasi surat-menyurat juga tidak cukup menjelaskan bahwa agenda para Kades merupakan rakor. Sebab tidak mungkin DPR RI membuat rakor tatap muka melibatkan seluruh Kepala desa se-Indonesia.

“Boleh-boleh saja kalau menggunakan duit pribadi tapi bukan duit desa ya,” tukasnya.

Selain itu, Pentas Gugat berpendapat, apabila Pemerintah dan DPR RI menyetujui periodesasi masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, maka persoalan baru sudah siap menunggu di desa-desa.

Bahwa 9 tahun masa jabatan Kades diharapkan akan menurunkan tensi politik, untuk memberi lebih ruang rekonsiliasi para pihak berseteru di desa. Tetapi ini juga tidak sehat terhadap iklim demokrasi dan pendidikan politik masyarakat desa.

Dalam pandangannya, Heru kun menjelaskan, akan ada dampak susulan yang riskan terjadi sebagai bagian resiko 9 tahun masa jabatan Kades, yaitu potensi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di desa akan meningkat.

Pentas Gugat menilai bahwa laporan atau aduan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait isu korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades akan menjadi cara paling rasional  bagi masyarakat untuk menurunkan Kades sebelum masa jabatannya berakhir.

“Andai ada Kades korupsi secara menahun, maka akan sulit bagi masyarakat harus menunggu 9 tahun masa jabatan Kades berakhir, dan membuat laporan kepada APH adalah tindakan sah yang tidak bisa dicegah,” pungkasnya. (YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.