Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Anggota satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memerangi Nakotika.

Kali ini anggota satuan reserse narkotika kembali membekuk terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Pada Jum’at (6/1) pagi.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP GS Rahail ketika dihubungi membenarkan hal tersebut.

“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial EHA (27),” ungkapnya.

Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu, dengan berat kotornya yakni 2,36 gram.

Diterangkannya, 7 paket sabu itu ditemukan ketika petugas melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Samudin Aman (pertigaan Jalan Raden Saleh III) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

“Ada 5 paket dalam kotak rokok merk PIN warna hijau dan 2 paket lainnya didalam kantong celana depan sebelah kanan,” paparnya.

Atas dasar tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.