Tulang Bawang Barat – Javanewsonline.co.id | Pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Salafiyah di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, pada Sabtu (31/12).

Pelaku yang berprofesi sebagai Pemilik Pondok Pesantren ini tega menyetubuhi salah satu santriwatinya yang baru berusia 15 tahun yang merupakan santri pada Pondok Pesantren tersebut.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi SIK MM, diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami SH menjelaskan, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Jumat (23/12) sekira pukul 00.00, di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Pada awalnya, korban HH dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian didalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat barokah dari Tuhan.

Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya, Penyidik Pembantu Satreskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dia telah melakukan percabulan terhadap saksi saksi korban, sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh Kasat reskrim, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan di amankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP Dailami,.(Humas Polres Tubaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.