Kuasing – Javanewsonline.co.id | Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing menangkap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial AI alias A, 28 tahun, di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika selaku kurir pengedar jenis sabu-sabu, pada selasa (04/10) sekira pukul 16.30 wib.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin menyampaikan, ” Selasa (4/10/22), sekira pukul 16.30 wib, tim Opsnal menggerebekn dan penangkapan terhadap 1 seseorang berinisial AI Als A di sebuah rumah kontrakan di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 (empat) buah Plastik bening berisikan Sabu di dalam tas yang digantung. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Tommy.
Pelaku AL als A mengakui bahwa ianya melakukan pengedaran sebagai kurir sudah berlangsung selama dua bulan, sedangkan barang merupakan milik temannya inisial R ( DPO), saat dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku AL als A kekediaman R yang tinggal di Baserah masih diwilayah Kecamatan Kuantan Hilir ternyata sudah melarikan diri ” urai Kasat
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka AI als A adalah 4 paket Plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis Sabu- sabu berat kotor 0.45 gram, 2 Plasti Bening, 1 Lembar Tisu, 1 Tabung botol minyak rambut, 1 Unit HP, 1 buah tas slempang dan Uang sebanyak Rp 97.000.
“Terhadap pelaku AI als A akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Tommy. (Erizal)

