Karawang – Javanewsonline.co.id | Puluhan warga geram dan mendatangi Kantor Desa Parungmulya terkait permasalahan dampak pencemaran udara yang dilakukan oleh aktifitas perusahaan di wilayah Kawasan Zona Industri K 57, di Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang.
Kepala Desa Parung Mulya tidak ada ditempat saat aksi demo puluhan warga mendatangi kantor pemerintahan desa, pendemo hanya disambut oleh Sekdes dan Sekretaris Bumdes Parungmulya.
Saat di konfirmasi oleh awak media Javanewsonline.co.id, Sekdes Parungmulya malah mengarahkan ke Sekretaris Bumdes. Ia mengatakan bahwa Kades Parungmulya tidak ada ditempat, karena ada acara di Kecamatan, Kamis 10 Oktober 2020.
Cep Elih selaku Sekretaris Bumdes Parungmulya menjelaskan terkait pencemaran lingkungan, Ia sudah bernegoisasi dengan pihak Zona Industri K 57 dengan 4 Perusahaan PT Mitra Bangun Grahatama, PT Adhimix Beton, PT Kerak Beton dan PT Decon Multi Industri. “Ke 4 perusahaan tersebut sudah di panggil ke desa, hanya sampai saat ini belum ada penyelesaiannya,” ungkap Sekretaris Bumdes.
Lebih lanjut Cep Elih menjelaskan, bahwa pencemaran lingkungan ini berdampak signifikan dan dirasakan oleh masyarakat didalam masa pandemi ini, karena selain mengganggu kesehatan juga mengganggu perekonomian.
“Jadi wajar kalau masyarakat marah, karena pencemaran udara akibat keluar masuk kendaraan mengakibatkan banyak kepulan debu dari kawasan Zona Industri K57, terutama bagi para pedagang kecil di bidang kuliner,” tuturnya.
Sedangkan Joni Kardi, yakni salah seorang pedagang yang terdampak pencemaran polusi udara di kawasan Zona industri K57, akan menuntut pihak kawasan untuk bertanggung jawab, karena sudah merugikan masyarakat Desa Parungmulya.
“Tadinya saya berjualan makanan siap saji, dengan hasil yang lumayan. Namun, dengan adanya kawasan Zona Bam 4, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang Coran Hotmix , perekonomian saya sangat menurun dan kesehatan warga terganggu,” ungkap Joni.
Selain itu, Aldi Tamrin yang merupakan warga Rt 01 Rw 06 Dusun Sinargalih Desa Parungmulya, selaku Ketua aksi menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pemerintahan Desa Parung mulya yang di anggap lamban dalam menyikapi persoalan pencemaran lingkungan. Bahkan, setiap bersilaturahmi ke kantor desa untuk menemui Kades, Kades belum pernah ada.
“Kami kecewa kepada Pemerintah Desa Parung Mulya yang lamban, padahal kami ingin menyampaikan aspirasi atas nama warga, terkait pencemaran udara dan seperti apa penyelesaiannya,” jelas Aldi.
Lebih lanjut, Ia akan menuntut keadilan atas pencemaran lingkungan ini sampai menemui titik yang sama, sampai ada jalan keluar dan akan melaporkan ke dinas terkait, karena pencemaran udara yang di sebabkan oleh kawasan Zona Industri K57 sangat merugikan masyarakat. “Dan apabila aksi dan reaksi warga tidak dihiraukan, maka kami akan melaporkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Karawang, untuk menutup 4 perusahan di Kawasan Zona Industri K-57 tersebut,” pungkasnya. (Zaenal)