Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Menindaklanjuti SK Bupati Takalar No 471 Tahun 2020 tentang pembentukan Satgan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kab Takalar telah dilaksanakan. Rapat Kordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Takalar H. Achmad Dg Se’re S.Sos di Ruang Rapat Setda Kantor Bupati Takalar, Jum’at 15 Januari 2021.
Wabup Takalar saat memimpin rapat mengatakan, bahwa selama kurang lebih 11 bulan kita dilanda pandemi covid-19, bukan menurun tetapi malah angka penyebarannya semakin meningkat. Untuk itu, pemerintah terus berupaya dan mengedukasi masyarakat, untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam masa pandemi ini, berbagai kendala dihadapi, seperti terkait pemulasaran jenasah yang terkonfirmasi positif, kita akan menyediakan lahan pemakaman yang tempatnya jauh dari pemukiman penduduk. Selain itu, yang perlu diperhatikan untuk memikirkan pembentukan tim pemulasaran jenazah dan memikirkan tingkat kesejahteraan para tim, untuk itu penganggaran harus diperinci,” tegasnya.
Ditambahkannya, untuk memaksimalkan kebutuhan dalam menangani covid-19 akan dibuat segera Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian di usulkan ke DPRD. Pada kesempatan yang sama, Kadis Kesehatan dr Hj Rahmawati S.Ked Sp.P A.M Kes menjelaskan, bahwa kondisi saat ini terkait covid-19, perbulan Januari yang terkonfirmasi positif sebanyak kurang lebih 612 orang dan yang terkonfirmasi meninggal semakin banyak, ini disebabkan karena kita memasuki gelombang kedua pandemi Covid. Disamping itu, strain baru dari virus covid-19 ini diperkirakan jauh lebih berat dan beriko dari sisi penularannya.
“Perawatan khusus untuk pasien Covid-19 di rumah sakit itu selalu penuh, ini membuktikan tingkat penularan semakin meningkat. Dan sejauh ini untuk aturan pemusaran jenasah, RSHPDN dilakukan sesuai dengan SOP yang ada” imbuhnya.
Ditambahkan pula, berdasarkan peraturan pemerintah pusat, untuk menekan penyebaran Covid-19 akan dilakukan vaksinasi. Untuk Kab Takalar pemberian vaksin akan dimulai di bulan februari, dikhususkan dulu untuk tenaga kesehatan ditambah kurang lebih 10 orang pejabat publik mulai dari kepala daerah, Wakil Kepala daerah, Ketua DPRD, unsur Forkopimda dan beberapa Ketua OPD dan Ormas.
“Sebelum kegiatan vaksin dilakukan, akan dilakukan screening terhadap masyarakat. Bagi masyarakat yang sudah berumur 60 tahun keatas, masyarakat yang sudah terkonfirmasi positif dan masyarakat yang memiliki kromotif, misalnya penyakit jantung, gagal ginjal, hipertensi dan yang memiliki penyakit auto imun serta ibu hamil dan menyusui tidak dianjurkan untuk dilakukan vaksin” jelasnya Ketua DPRD Kab Takalar, Para anggota forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan, Dirut RSHPDN Kab Takalar, Kasatpol PP dan tim anggotanya. (Syarifuddin/Muh.Rusli)