Jepara – Javanewsonline.co.id | Pelaku eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang tergabung dalam Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kabupaten Jepara, melakukan audiensi dengan Pj Bupati Jepara, di Pendopo Kabupaten, Selasa (27/12).

Audiensi terkait dengan pelaksanaan Pasal 73 PP No 11 Tahun 2021, tentang Bumdes dan Permendesa PDTT No 15 tahun 2021, tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

“Kita merasa peraturan yang sudah 5-7 tahun setelah pasca, dirubah dari aset kepemilikan dan dari kelompok miskin menjadi masyarakat secara umum, kemudian menjadi desa, dan ini yang membuat kita resah, karena dari strukturnya, yang sudah teruji dari segi kinerja lalu diganti, dan dari segi sistem serta aturan juga banyak yang berubah, berkaitan dengan pembagian surflus atau pembagian dana sosial. Ini sudah berjalan selama bertahun-tahun dan sudah terbukti membuat survive dan berkembang nya progam PNPM, lalu akan dirubah begitu saja. Ini yang kita teriakan dan kita khawatirkan,“ terang Badrudin Wakil
Ketua Asosiasi.

Ia juga menyampaikan, untuk ratusan orang anggotanya, sebagian besar adalah relawan dan bentuknya adalah agency sosial, kemudian ingin dilebur menjadi Badan Usaha milik desa bersama, dimana keinginannya ikut menyumbang PAD ke desa.

“Peran ini lah yang seharusnya diambil oleh Bumdes yang ada di desa saat ini,” tuturnya.

Menurutnya, Bumdes yang ada di desa ini belum menunjukkan arah kesana, makanya ia khawatir tidak akan sukses dan tidak menjadi besar, tetapi malah ikut seperti nasibnya Bumdes Bumdes yang ada saat ini.

“Kami dari Asosiasi menolak dengan tegas terhadap rencana tersebut,“ ucapnya.

Ditempat yang sama, Joko Prakoso selaku Ketua Papdesi Jawa Tengah yang mendampingi Pelaku eks PNPM saat audiensi menyampaikan, bahwa Perjuangan Relawan PNPM yang ada di Jepara sangat luar biasa, mereka berjuang mulai tahun 2007 hingga tahun 2022 dengan modal awal 17 milyar dan saat ini mencapai 90 milyar. “Perjuangan yang fantastis dan patut di apresiasi,“ tutur Joko.

Ia pastikan jika rekan rekan dalam menjalankan tugas melakukan tindakan korupsi, tidak akan mendapatkan laba hingga mencapai angka 90 Milyar. Dengan adanya program PNPM banyak masyarakat yang terbantukan, terutama pelaku UKM dan masyarakat yang tidak mampu.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Suprianta menyampaikan, akan mengkaji semua aspirasi dari teman-teman dan keputusannya seperti apa yang akan disampaikan secepatnya.

Edy Suprianta juga meminta kepada Dinsospermades bersama bagian hukum, untuk mengkaji apa yang menjadi tuntutan Asosiasi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kabupaten Jepara. Dan segera melaporkan hasilnya, jika dirasa hasilnya kurang maksimal. Dirinya juga akan berkirim surat kepada gubernur dan Kementerian.

Audiensi dihadiri oleh Pj. Bupati Jepara, Ketua Papdesi Prov Jateng, Kadis PUPR, Dinsospermasdes, Kabid Hukum Pemkab,
DPD Asosiasi UPK NKRI Jawa Tengah Kabupaten Jepara, serta puluhan anggota pengurus eks PNPM. @Once

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *