Jayapura – Javanewsonline.co.id | Senin 15 April 2024 Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Keerom, dimana Sekretaris Daerahnya, Trisisiwanda Indra, telah ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua terkait dugaan korupsi Dana Bansos senilai Rp18,2 miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Sapari, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Sekda Indra. Menurutnya, tindakan hukum diambil setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar pada tanggal 5 April 2024.

“Dalam pemanggilan kemarin malam, kami menetapkan Sekda sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Kami akan menangani kasus ini selama 20 hari ke depan,” ungkap Kombes Sapari.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan dana bantuan modal usaha dari anggaran bantuan sosial pada tahun 2018, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp18,2 miliar. Sebanyak 18 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

Sumber dari javanewsonline.co.id menyebutkan bahwa Sekda Indra sebenarnya adalah korban dari kebijakan pimpinannya, yakni Bupati saat itu, M. Markum. Namun, sumber tersebut juga menyoroti beberapa proyek lain yang diduga korupsi, termasuk pembangunan GOR Keerom dan bantuan lainnya, yang menyebabkan stagnasi pembangunan di daerah tersebut.

Dengan terungkapnya kasus korupsi Bansos, harapan masyarakat kini terletak pada langkah aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut kasus-kasus lain yang diduga korupsi di Kabupaten Keerom.

Dugaan korupsi ini terjadi saat kepemimpinan almarhum Bupati M. Markum. (PAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *