Tapsel,Javanewsonline.co.id-Guna mengurangi tendensi dugaan penyimpangan & kegagalan, sebaiknya realisasi program Community Social Responsibility (CSR) Perusahaan Tambang Emas, P.T. Agincourt Resources (P.T. AR) dikontrol oleh lembaga independen.
Tokoh Pers Riau, yang juga putra kelahiran Batangtoru, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengungkapkan hal itu, kepada sejumlah pemimpin media di Pekanbaru, Selasa (7/3).
“Akhir Februari silam, saya sudah melihat langsung beberapa item realisasi di kawasan ‘Lingkar Tambang’ kawasan masyarakat Batangtoru, Kualo Batangtoru dan Marancar,. Hasilnya memprihatinkan,” kata Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.
Memenuhi undangan Anggota Fraksi-PAN DPRD Tapanuli Selatan, H. Mahmud Lubis, Wahyudi bersama beberapa Tokoh Masyarakat, dibawa langsung ke lokasi-lokasi di mana Program CSR P.T.AR itu direalisasi.
“Berdasarkan data lapangan, kita memeroleh imformasi tentang kurangnya responsiblity (tanggung jawab-red) orang-orang yang terlibat pada program sosial ini,” kata Pemimpin Redaksi Media Berita, ForumKerakyatan.Com itu.
Wahyudi menyebut, ratusan media sebenarnya telah mengekspose hasil monitoring Bapak Mahmud Lubis, berikut kelengkapan datanya.
“Yah, dari data dan fakta yang diungkap Pak Mahmud, ternyata Program CSR P.T. AR ini, sebagian besar diduga justru: gagal,” kata Wahyudi.
Untuk itu, Wahyudi menyatakan, dibutuhkan institusi yang bersifat “merdeka” (independen) yang bekerja secara terukur guna mengontrol prosesi dan realisasi Program CSR P.T. AR.
Atas rasa kepedulian, Mahmud Lubis, Wahyudi dan sejumlah warga Batangtoru merasa terpanggil ikut andil mencari solusi problema Batangtoru. Yang sejak 15 tahun belakangan dieksploitasi secara masif oleh P.T. AR.
“Mestinya kita menghormati kepedulian Pak Mahmud, yang tetap koncern melakukan monitor dan pengawasan terhadap aktivitas P.T. AR ini,” kata Wahyudi yang juga Pembicara Motivasi itu.
Namun, kata Wahyudi, kehadiran lembaga independen untuk mengawasi Program CSR P.T. AR lebih pantas. “Selama ini, terbiarkan, hingga lepas kendali,” kata Wahyudi.
Lebih jauh Wahyudi menyebut, dana-dana CSR itu merupakan hak masyarakat Batangtoru secara utuh.
“Banyak Perturan Perundang-Undangan yang mengatur twntang hak masyarakat atas dana CSR itu. Di antaranya: Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ,” katanya.
Wahyudi kemudian mengutip Pasal 1 angka 3, UU 25/2007 tentang Penanam Modal yang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan:
Komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
“Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , juga mengatur masalah ini,” tegasnya.
Wahyudi mengatakan ancaman atas pelanggaran pada CSR ini diatur Pasal 34 UU 25/2007 itu:
“Sanksinya berat ya: bisa penarikan modal dan pembeuku-an perizinan. Makanya ,jangan main-main dengan dana CSR ini!” tegasnya. (Sukarsih)