Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akan melanjutkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Palangka Raya.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rakor dengan Forkopimda Prov Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya, di Aula Adya Dharma Polda Kalteng, Kamis (29/7). “Melihat perkembangan tadi malam, kami dengan Forkopimda melakukan rapat, dilanjutkan rapat koordinasi pagi ini dengan Forkopimda dan Pemerintah Kota Palangka Raya, dihadiri Wali Kota Palangka Raya untuk membahas keadaan Kota Palangka Raya. Sehingga diambil langkah-langkah untuk melanjutkan PPKM 14 hari kedepan,” ucapnya.
Sebelumnya, PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang dan akan diperpanjang untuk 14 hari kedepan dengan PPKM level 3 diperketat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran Covid 19 di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya. Langkah ini juga diambil setelah dilakukan evaluasi perkembangan dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya.
“Setelah kita mengevaluasi dalam beberapa minggu ini, khususnya di Kota Palangka Raya, peningkatan yang terkonfirmasi, baik angka kematian maupun angka kesembuhan di Kota Palangka Raya berada diurutan ke-11,” katanya.
Sebagai informasi, kasus konfirmasi Covid-19 di Kalteng sampai dengan Rabu 28 Juli 2021 sudah mencapai 33.344 kasus. Jumlah kasus konfirmasi paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 9.496 kasus atau 28,48 persen dari total kasus provinsi.
Kasus aktif Covid-19 atau yang masih dalam perawatan mencapai angka 3.428 kasus atau 10,28 persen. Kasus aktif di Kota Palangka Raya sebanyak 1.465 kasus. Kasus aktif Palangka Raya berada pada urutan keempat, tetapi berdasarkan jumlah maka kasus aktif Palangka Raya berada pada urutan nomor satu.
Sementara itu, Angka kesembuhan mencapai angka 28.889 kasus atau 86,64 persen. Kesembuhan di Kota Palangka Raya sebanyak 7.692 kasus (menyumbang 26 persen pada tingkat provinsi).
Kesembuhan Kota Palangka Raya berada pada urutan ke sebelas (cukup rendah), meskipun dari segi jumlah merupakan yang tertinggi. Untuk kasus kematian mencapai angka 1.027 kasus atau 3,08 persen. Kematian di Kota Palangka Raya sebanyak 339 kasus.
Berdasarkan prosentase, berada pada urutan ketiga, tetapi berdasarkan jumlah merupakan yang tertinggi. Jumlah kasus baru di Kota Palangka Raya, pada Juli 2021 mencapai 2.138 kasus (menyumbang 27,88 persen) terhadap jumlah kasus bulanan provinsi. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Kalteng khususnya Kota Palangka Raya, dalam mengambil kebijakan PPKM skala mikro. (Suparto)