Sebatik – Javanewsonline.co.id | Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Minggu 22 Januari sekira pukul 21.45 wita, datang seorang Laki-laki ke kantor Polsek Sebatik Timur melaporkan 2 kasus yang terjadi kepada anaknya yang berinsial A (15).

Atas laporan tersebut , Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Personil Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi 2 orang pria yg menjadi pelaku, yakni R dan H. Kedua pelaku tersebut lalu diamankan didua tempat berbeda.

R di tangkap pada hari Senin tanggal 23 sekira pukul 17.00 wita dirumahnya di Desa Setabu, Kec Sebatik Barat, sedangkan.

H di tangkap pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 11.30 wita, di Desa Aji Kuning pada saat mengendarai kendaraan.

Adapun penangkapan ini di dua kejadian yg sama, namun pelaku nya berbeda. Kejadian pertama yaitu pada hari Senin (16/1) pukul 02.00 wita (dini hari).

Awal mula nya anak pelapor menghubungi pelaku H (30th) melalui pesan whatsaap, untuk bertemu dan jalan ke tempat hiburan Pampe, setelah pulang dari Pampe anak pelapor d bawa ke salah satu hotel yg berada di Desa Pancang, kemudian pelaku mengajak anak pelapor untuk istirahat dan berbaring di kamar, kemudian merayu dan membujuk anak pelapor untuk berhubungan badan.

Pelapor menyampaikan bahwa anaknya disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali dalam satu malam.

Kemudian anak pelapor pulang ke rumah dan meninggalkan hotel pada pukul 05.00 wita (dini hari).

Kemudian kejadian kedua terjadi pada Minggu (19/1) pukul 01.00 wita (dini hari).

“Awal mula anak saya pergi sendirian ke planet karaoke, bertemu bersama teman-temannya . Kemudian setelah pulang dari karaoke anak saya dalam keadaan mabuk dan diajak pergi kerumah kontrakan RU (22th), yang berada di RT 08 Desa Pancang.

Kemudian terlapor mengajak anak pelapor untuk istirahat dan berbaring di kamar, kemudian terlapor merayu dan membujuk anak pelapor untuk berhubungan badan. Lalu anak pelapor disetubuhi oleh terlapor sebanyak dua kali dalam satu malam. Kemudian anak pelapor pergi pulang ke rumah dan meninggalkan rumah kontrakan tersebut pada pukul 04.00 wita (dini hari).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 stel pakaian korban dan 1 helai seprai.

Pasal yang dipersangkakan,

Pasal 82 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Sahabuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *