Cilegon – Javanewsonline.co.id | Keberadaan para petani di Kota Cilegon Banten kini sangat memprihatinkan, pasalnya lahan untuk pertanian produktif semakin terhimpit oleh gencarnya pembangunan industry di kota baja ini. Hal tersebut di ungkapkan oleh koordinator lapangan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon, saat menggelar aksi treatikal di depan kantor Walikota Cilegon, Jum’at (24/09).

“Alih lahan produktif yang digantikan industry dan perumahan mengikis semangat reformasi agraria yang digelorakan bung Karno menjadi padam, sehingga memunculkan semangat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Cilegon mengkritisi alih lahan fungsi yang membuat petani semakin tidak berpeluang untuk bertani di negeri sendiri,” ungkap Fikri dalam keterangan press release nya.

Aksi mahasiswa Kota Cilegon yang tergabung dalam oganisasi GMNI tersebut, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, meminta kepada pemerintah Kota Cilegon agar memperhatikan dan memaksimalkan lahan produktif petani, serta menghentikan alih fungsi lahan produktif di Kota Cilegon.

Data yang dimiliki GMNI yang bersumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018, lahan produktif di Kota Cilegon seluas 1.715,15 hektar, di tahun 2019 mengalami penyempitan lahan menjadi 1.626,92 hektar, yang artinya telah terjadi pengalihan fungsi lahan pertanian seluas 88,23 hektar.

“Yang lebih menyedihkan lagi, data yang kami terima dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKKP) Kota Cilegon tahun ini, lahan pertanian di Kota Cilegon hanya tersisa 1.500 hektar. Hal ini bertolak belakang dengan Perda Provinsi Banten no 5 tahun 2014, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Fikri.

Lebih lanjut Fikri mengatakan, dalam amar Perda Provinsi Banten no 5 tahun 2014 pasal 11 ayat 2 huruf f mengamatkan, bahwa luas lahan petanian pangan berkelanjutan Kota Cilegon sekurang-kurangnya seluas 1.736 hektar. Melihat kondisi tersebut, HMNI Kota Cilegon menuntut agar alih fungsi lahan produktif dihentikan.

HMNI juga mendesak pemerintah Kota Cilegon patuh terhadap Perda Provinsi Banten no 5 tahun 2014. Pemerintah Kota Cilegon juga diminta untuk memperhatikan nasib ketahanan pangan dimasa depan, yang tidak kalah penting HMNI mempertanyakan pembangunan irigasi pada lahan pertanian produktif kepada pemerintah Kota Cilegon. (Man/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *