Cilegon – Javanewsonline.co.id | Kepala Kantor Bea dan Cukai Merak, Beni Novri Menjelaskan, Penindakan Rokok Ilegal tahun 2022 hanya 12 Juta saja, dengan jumlah 40 juta lebih batang rokok illegal ini, presentasinya mencapai 336 persen, jadi melebihi dari target yang dibebankan, katanya, Selasa (27/12) di Halaman kantor Bea dan Cukai.
“Berdasarkan data statistik, jumlah tersebut mengalami peningkatan 270 persen dibandingkan 2021 yang hanya sekitar 15 juta batang rokok,”jelasnya.
Ia menambahkan, Perkiraan nilai dari puluhan juta batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp 45 milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 31 milyar.
Selain menimbulkan potensi kerugian materil, kata Beni, puluhan juta batang rokok ilegal itu juga menimbulkan kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal.
“Nilai rokok ilegal itu Rp 45.982.921.440,00 milyar dan potensi kerugian negara per 27 Desember 2022 sebesar Rp 31.174.000.582,56 milyar,” ungkap Beni.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia telah menimbulkan kerugian penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.
Hal ini disebabkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat menengah ke bawah sehingga peredaran rokok terus terjadi, Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. (Nina)