Jepara – Javanewsonline.co.id | Pelaporan dugaan penyerobotan tanah wakaf oleh Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, yang dilaporkan ahli waris muwakif kepada Reskrim Polres Jepara, pada Rabu (22/3), agak sedikit disesalkan oleh Aparat Kelurahan Ujungbatu. Hal tersebut diungkapkan Agus Kasi Umum di ruang kelurahan Ujungbatu, Kamis (30/3).
“Kami menunggu satu minggu setelah kedatangan ketiga kalinya ahli waris dan saksi-saksi, serta kuasa hukum ke kelurahan, kami tunggu kok tidak datang-datang,” ujar agus.
Ia juga minta waktu untuk tracking, setelah dapat data dari BPKAD, ia tunggu tapi tidak datang, selanjutnya ia dapat kabar melalui media sudah di laporkan ke Polres Jepara.
“Kami siap jika memang ada panggilan dari Polres untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Lebih lanjut agus mengatakan, dari tracking yang didapat dari BPKAD, pada tahun 1999 keluar nomor obyek pajak yang diterbitkan tanggal 01-02-1999 dengan nama wajib pajak “Sawah Pemda”, yang beralamat di Ujungbatu Kav Rt 005/01 Jepara, terbit hingga tahun 2007. Setelah itu nol (kosong), lalu pada tahun 2012 keluar 14 Nomor SPPT berikut 14 nama wajib pajak dan jumlah yang harus dibayar berjumlah Rp 13,452.
“Pecahan munculnya 14 SPPT dari KPP Pratama Ngabul, lalu kami kroscek dan tracking lagi ke BPKAD, ternyata pecahan 14 SPPT tersebut mempunyai nomor induk atas nama “Tanah Sawah Pemda”. Itu hasil kroscek kami,” paparnya.
Di tempat berbeda, melalui saluran seluler, Kuasa Hukum ahli waris muakif Wisynu Hendharto mengatakan, pada intinya selaku kuasa hukum ahli waris muwakif ia sudah mendatangi kelurahan hingga tiga kali. “Bagi saya selaku kuasa hukum, itu termasuk somasi yang ketiga kalinya,” terangnya.
Wisnu juga mempertanyakan, jika tanah tersebut adalah tanah aset Pemda seperti yang disampaikan Kasi Umum Agus, kenapa diperjualbelikan? Atas dasar apa perubahan hukum aset negara menjadi hak milik, jika benar ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dan akan diserahkan kepada Kejaksaan selaku aparatur penegak hukum.
Sementara itu, Kasatreskrim Jepara AKP AM Tohari menyampaikan, akan segera menindak lanjuti kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf tersebut, yang di hubungi melalui pesan singkat seluler. @once