Keerom – Javanewsonline.co.id | 23 April 2024 – Kepolisian Resor Keerom mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bijaksana dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan ujaran kebencian. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, SH., S.IK, dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom.
Menurut Kapolres, di era digitalisasi saat ini, masyarakat banyak saling bertukar informasi baik berupa narasi tulisan maupun foto dan video di media sosial. Namun, di Indonesia, semua itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penjelasannya, Kapolres menyebutkan bahwa dalam UU ITE terdapat sanksi hukum terhadap orang yang menyalahgunakan internet, termasuk melakukan kejahatan dan menyebarkan berita hoaks maupun melakukan ujaran kebencian di media sosial.
“Penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian di media sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 28 jo, Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1M, untuk itu saya mengajak masyarakat semua agar bijaksana dalam menggunakan media sosial,” ujar Kapolres.
Kapolres menekankan bahwa kemajuan teknologi yang berkembang di era masa kini, selain dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, juga dapat berdampak negatif jika disalahgunakan dalam menyebarkan berita hoaks maupun melakukan kejahatan lainnya yang dapat merugikan individu maupun kelompok. (Pam)