Pada Selasa (1/11), sekira pukul 10.00 wita berdasarkan laporan dari SN bahwa adik iparnya berinisial NA (16) lari dari rumah.

Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan unit reskrim Polsek Sebatik Timur, didapati bahwa ada seorang perempuan dengan ciri-ciri seperti NA yang berada didepan salah satu hotel, sedang duduk menunduk dan seperti sedang menunggu seseorang.

Unit reskrim kemudian mendekati perempuan tersebut dan menanyakan identitasnya.

Namun perempuan tersebut tidak mengakui bahwa dia adalah orang yang sedang dicari.

Pada saat pers Unit reskrim memeriksa Handphone miliknya dan mencocokkan nomor handphone yang diberikan oleh keluarganya baru diketahui bahwa benar perempuan tersebut adalah NA yang telah meninggalkan rumah sejak tanggal 29 Oktober 2022.

Kemudian NA di bawa ke Mako Polsek Sebatik Timur dan dilakukan introgasi oleh Pihak Polsek Sebatik Timur, di dampingi oleh personil Polwan Polsek Sebatik Timur.

Setelah dilakukan interogasi, didapati bahwa NA sudah melakukan hubungan layaknya suami Istri dengan seorang laki-laki yang ia kenal melalui media sosial yang berinisial AW (20).

Setelah mendengarkan keterangan NA, Kemudian Pers Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap AW ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan introgasi AW mengakui bahwa dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama dengan NA sebanyak 5 kali dan untuk modus operandi yang dilakukan oleh AW untuk dapat menyetubuhi NA adalah dengan membujuk NA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan kemudian meyakinkan NA apabila kedepannya NA hamil, ia akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Dari pengakuan NA, ia melarikan diri dari rumah dikarenakan merasa tertekan dan sering di banding-bandingkan dengan saudaranya yang lain oleh ibunya, sehingga dirinya merasa terasingkan dan memilih untuk meninggalkan rumah.

Barang bukti berupa,
a. 1 (satu) unit handphone merk Oppo a54 warna biru, b. 1 (satu) unit handphone Oppo warna putih, c. 1 (satu) buah manset berwarna cream, d. 1 (satu) buah baju kemeja motif kotak- kotak berwarna putih, e. 1 (satu) buah celana kain panjang berwarna hitam.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Sahabuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *