Karimun — Javanewsonline.co.id | Kabar gembira datang bagi 70 warga Poros di Kelurahan Sei Raya, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Setelah melalui proses hukum panjang, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh warga terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) dalam perkara sengketa lahan seluas 44,2 hektare dengan PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).

saat sidang lapangan yang Putusannya lukai
keadilan bagi warga tergugat
Melalui putusan Nomor 58/PDT/2025/PT.TPG tertanggal 22 Oktober 2025, majelis hakim banding menyatakan menerima seluruh dalil pembanding dan membatalkan putusan PN TBK Nomor 19/Pdt.G/2024/Pn.Tbk tanggal 4 Agustus 2025, yang sebelumnya memenangkan pihak PT KSP. Dengan demikian, kewajiban warga untuk mengosongkan lahan seluas 44,2 hektare tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kuasa hukum warga Poros, Basar Noviardi Sitorus, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang dianggap telah menegakkan keadilan substantif. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran dan masyarakat kecil yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka.
“Alhamdulillah, pagi ini Kamis, 30 Oktober 2025, kami telah menerima relaas pemberitahuan putusan secara resmi. Majelis hakim banding sependapat dan mengabulkan memori banding serta eksepsi kami, terutama mengenai cacat formil gugatan yang sebelumnya diabaikan oleh majelis hakim PN Karimun,” ujar Basar.

Ia menambahkan, “Keadilan akhirnya kembali ke jalurnya. Dalil-dalil kami terbukti kuat, dan majelis hakim banding mengakui adanya kekeliruan dalam pertimbangan hukum sebelumnya.”
Putusan tersebut disambut dengan rasa haru oleh para warga Poros. Mereka melakukan sujud syukur bersama di lokasi lahan yang disengketakan. Bagi mereka, kemenangan ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga pembuktian bahwa perjuangan hukum yang dijalankan dengan jujur dan gigih akan menemukan jalan terang.
“Kami percaya, masih banyak hakim yang jujur dan menjadi wakil Tuhan di muka bumi,” kata Basar menirukan ungkapan syukur para warga.
Meski demikian, pihak kuasa hukum masih menunggu langkah lanjutan dari pihak PT KSP. Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, pihak yang kalah dalam banding memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami akan tetap memantau apakah pihak terbanding, yakni PT KSP, akan menggunakan hak kasasinya atau tidak,” ujar Basar.
Sementara itu, sebagai wujud rasa syukur atas kemenangan di tingkat banding, warga Poros berkomitmen untuk terus mengelola lahan tersebut dengan itikad baik. Mereka sepakat menjaga batas sempadan, memelihara hubungan sosial dengan warga sekitar, serta melaksanakan kegiatan gotong royong rutin setiap Minggu guna membersihkan dan memperbaiki akses jalan menuju lahan.
“Lahan ini bukan hanya aset ekonomi, tapi juga simbol perjuangan warga. Kami ingin menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” kata salah satu tokoh masyarakat Poros.
Kemenangan warga Poros di Pengadilan Tinggi Kepri menjadi babak baru dalam sengketa agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Karimun. Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting bahwa hak masyarakat kecil atas tanah dapat dilindungi oleh hukum ketika ditempuh melalui jalur yang benar dan transparan. (HN)

