Kalimantan Timur – Javanewsonline.co.id | Dedy Kamsidi SH meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, agar membebaskan kliennya, yaitu Zulkarnain Setiabudi ST, dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasannya, surat dakwaan JPU tidak jelas, kepastian terjadinya tindak pidana dituduhkan terhadap terdakwa, serta surat dakwaan tidak cermat.

Dedy mempertanyakan, Bagaimana porsi terdakwa dalam suatu perbuatan yang melahirkan perkara ini? Apakah keuntungan terdakwa? Kapan terdakwa melakukan tindak pidana? Dan dalam keterlibatan apa saja, sehingga terdakwa dapat dijustifikasi memenuhi unsur dalam perkara ini? “Surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud ketentuan pasal 143 ayat (2) hurup B KUHAP,” katanya.

Menurut Dedi, JPU tidak tepat menjadikan laporan Audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Kalimantan Utara sebagai dasar adanya kelebihan bayar atas dugaan pengaturan harga dan Mark-Up, serta tidak berwenang BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara  atau daerah. Ia menyatakan, JPU dakwaannya berasumsi dengan melakukan Audit yang tidak jelas sumber lembaga Audit, dengan mengasumsikan harga yang digunakan tahun 2019. “BPKP Perwakilan Kalimantan Utara tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya. (Sahabuddin)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *