Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Menyikapi penutupan kepemilikan lahan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 153 Inpres Bontonompo, yang terletak dilingkungan Bontonompo Kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten TakalarSulawesi Selatan, Pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Kepala Bidang Asset Daerah Pemda Takalar, H Yusuf mengatakan, status kepemilikan lahan SDN 153 Bontonompo sah milik Pemda, karena memiliki bukti  berupa surat sertifikat. Dalam waktu dekat ia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Tanah Negara (TN) Kepolres Takalar, dengan kasus penyerebotan lahan, karena selama ini sudah banyak kasus yang sama yang dilaporkan ke Polres Takalar.

Menyikapi penutupan lahan SDN 153 Inpres Bontonompo, H Yusuf saat dikonfimasi diruang kerjanya pada Jum’at (12/2) mengatakan, dalam waktu dekat ia akan melaporkan ke Penegak hukum, atas penyerobotan lahan sekolah tersebut, dengan status kepemilikan yaitu Pemda Takalar, diperkuat dengan bukti sertifikat. Sebab, permasalahan penyerobotan lahan SDN 153 Bontonompo hingga kini masih  berlarut-larut tanpa ada penyelesaian.

Berdasarkan hasil penelusuran Javanews, permasalahan lahan yang ditempati SDN 153 Inpres Bontonompo belum terselesaikan, hingga disegel kembali oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris.

Sementara, Muh Tahir Mappasissing kepada Javanews saat ditemui dikediamannya, pada Kamis (4/2) mengaku tidak pernah menutup sekolah, dia hanya menutup pintu masuk kelahannya, karena itu adalah miliknya dari ahli waris pemilik lahan, almarhumah Karesunggu Manyuluri, dengan buku rincik persil 11,kohir 65,C 1,Petak 2 dengan peta blok NOP 0292 dan dia sudah balik nama terhadap lahan tersebut atas namanya sendiri.

Muh Tahir Mappasissing mengaku kesal, karena Pemkab Takalar melalui bidang aset pernah menawarkan ganti rugi lahannya, namun sampai sekarang belum ada kelanjutannya, sehingga dia menutup akses masuk sekolah tersebut, bahkan dia berencana akan menjual lahannya kepihak lain kalau Pemkab Takalar tidak mampu menyelesaikan atau mengganti rugi lahan tersebut, yang diatasnya berdiri gedung SDN 153 Inpres Bontonompo.

“Saya tidak pernah menutup gedung sekolah, saya terpaksa menutup kembali pintu masuk sekolah, karena lahan yang dibangun sekolah adalah milik saya, dengan bukti buku rincik persil 11 kohir 65 C 1 petak 2 dan peta blok 004 NOP 0292 atas nama saya Muh Tahir Mappasissing,” akunya

Lanjut Daeng Nompo, sebetulnya ia sudah pernah membuka lahannya untuk dipakai kembali, setelah ada mediasi untuk mendapatkan Alsintan (Traktor 4 roda) melalui proposal  kelompok tani miliknya ke Dinas Pertanian, dengan rekomendasi Dinas Pendidikan, bahkan dari Bupati Takalar Syamsari Kitta ditahun 2020.

“Namun semua itu hanya janji belaka, akhirnya dengan sangat terpaksa dan berat hati, lahan tersebut saya tutup kembali, sampai ada kesepakatan antara saya selaku pemilik lahan dengan Pemerintah Kabupaten Takalar,” ujar Muh Tahir Daeng Nompo.

Sementara itu, Hasdar Sikki selaku Tokoh masyarakat sekaligus orang tua siswa, sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah, yang tidak mampu menyelesaikan permasalahan itu,  sehingga sengketa lahan terus berlarut-larut, tidak kunjung selesai.

“Sudah hampir dua tahun, anak-anak kita terlunta-lunta, berpindah-pindah tempat dan tidak jelas tempatnya untuk mengikuti proses belajar mengajar. Dari mulai tanggal 16 agustus 2019 sekolahnya ditutup dan digembok oleh Muh Tahir Daeng Nompo dan tidak boleh digunakan sebelum ada kejelasan dari pihak Pemkab Takalar.

Sehingga proses belajar mengajar dipindahkan ke gedung yayasan Panrangnuangku milik almarhum Daeng Muang. Sekira setahun sebanyak 80 murid dikembalikan lagi kesekolah asalnya. Orang tua murid merasa bersyukur, namun hanya empat bulan sekolah itu ditutup kembali dan murid-murid dibawa dan diarahkan ke gedung PKG Kantor Upt Korwil Polsel yang sangat jauh dari tempat tinggal siswa. “Sekarang kembali lagi ke gedung Panrannuangku setelah dapat izin dari pemiliknya,” ungkapnya.

Hasdar Sikki yang juga Sekretaris PWI Takalar berharap kepedulian dan keseriusan Pemkab Takalar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah wajib memastikan anak-anak dapat belajar dengan baik, tidak membiarkan masalah ini terkatung-katung, sehingga menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Takalar. 

“Diharapkan kepada Dinas Pendidikan, serta Bidang Aset Daerah agar segera mendata jumlah sekolah yang lahannya bermasalah, jangan sampai banyak lahan sekolah di Kabupaten Takalar status kepemilikannya tidak jelas, sehingga warga bebas mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya,” ungkap Sikki. Sikki menyarankan kepada Pemda Takalar, untuk menganggarkan alokasi penyelesaian sengketa lahan sekolah yang lebih memadai. Seluruh lahan yang bermasalah agar bisa dituntaskan dengan segera dan juga mensertifikatkannya sebagai aset daerah, dengan status kepemilikan bukan hak pakai,” katanya. (Muhammad Rusli/Azis kawang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *