Jepara – Javanewsonlune.co.id | Pembangunan The Start up Island di Karimunjawa yang dibangun oleh PT Levels Hotel Indonesia diduga telah melanggar ketentuan Perda Kab Jepara No 4 Tahun 2022, karena bangunan tidak sesuai dengan PBG yang dikeluarkan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kab Jepara pada tanggal 21/2/2023, dengan Luas 5.888.00 meter persegi. Yang diperbolehkan bangunan Dome sesuai PBG adalah 184 Dome, dengan luasan bangunan satu (1) Dome 32 meter persegi. Dari total 320 Dome yang sudah dibangun dan diduga 146 Dome yang sudah dibangun tidak dimasukan dalam PBG alias tidak berijin.

“Ya benar PBG sudah kami serahkan ke Pemohon, sesuai dengan luasan bangunan gedung 5.888.00 meter persegi yang diajukan untuk membangun gedung,” kata Hery Yulianto Kepala DMPTSP saat dikonfirmasi diruang kerjanya, didampingi Arifin stafnya.

Terkait adanya temuan, kata Hery, pihaknya segera menerjunkan tim ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.

Di Karimunjawa untuk mengecek kebenarannya di lokasi Proyek Start Up, para jurnalis yang meliput tidak diperbolehkan bertemu dengan Manajer untuk konfirmasi.

“Kecuali dengan melengkapi surat permohonan masuk. Hal ini merupakan prosedurnya,” kata penjaga pos depan, Proyek Start Up, Rabu (10/5).

Selain tidak mempunyai Sertifikasi Satpam K3 dan selain tidak memakai seragam keamanan, pada umumnya Satpam proyek Start Up tidak memahami aturan tentang jurnalis yang bertugas.

Ketika wartawan tiba di lokasi proyek, petugas tidak menyodorkan daftar buku tamu. Namun langsung bertanya tentang surat permohonan meliput. “Harusnya secara SOP mereka melaporkan (menelpon) atasan diperbolehkan atau berkenan tidak untuk bertemu setelah mengisi buku tamu,” ujar salah seorang jurnalis yang kecewa ketika hendak meliput proyek tersebut.

Dapat dipastikan, wartawan bertugas selalu membawa surat tugas dan Kartu Tanda Anggota, Kecuali KTA silakan, Tapi untuk Surat Tugas tidak boleh sembarangan diserahkan, kecuali kepada orang tertentu yang bersertifikasi dan kompeten.

Hal tersebut juga dialami Bambang Zakaria (Jack) BPD Dapil Kemojan. “Saya warga dan sebagai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemojan saja tidak diijinkan masuk, lalu siapa yang mengontrol proyek disana,” terangnya di Cafe Bunga Jabe Kemojan.

Menurut Bambang, hal itu jelas melanggar Perjanjian pada saat Konsultasi Publik yang dilakukan dan disepakati pada Jumat (8/7), di Balai Desa Kemojan.

”Coba pihak LHI tolong dibaca lagi terkait Konsultasi Publik yang sudah disepakati, terkait penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang harus melibatkan masyarakat Desa Kemojan. Dan juga tahapan-tahapan pembangunan yang melibatkan masyarakat,” tegas Bambang.

Menurut Bambang, Surat Pemberhentian Sementara yang dikeluarkan Sekda Jepara tertanggal 18 April 2022 sudah dikangkangi oleh Pihak LHI, karena Perijinan Induk UKL, UPL dan AMDAL dipastikan belum dikantonginya. Namun proyek terus berjalan, dengan memperkerjakan 100 orang.

”Padahal sebelumnya pihak LHI hanya ijin kepada kami, hanya membangun 7 buah saja sebagai bangunan contoh, ternyata semua dilanggar,” pungkas Bambang.

Di tempat berbeda, Mas’ud Dwi Wijayanto
Kepala Desa Kemojan  (Petinggi)  menyampaikan bahwa pihak LHI untuk segera melengkapi perijinannya sesuai peruntukannya. Dan untuk kesepakatan konsultasi publik yang sudah disepakati harus dilaksanakan.

“Saya akan konfirmasi dengan pihak perusahaan, kalau mereka tidak melaksanakan kesepakatan tentang konsultasi publik,” terangnya. (once)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *