Merak – Javanewsonline.co.id | Pelaksanaan Rapid Tes Antigen-Swab untuk calon pengguna jasa penyeberangan di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Merak, diduga mengabaikan prosedur dan protocol kesehatan yang telah ditetapkan, pasalnya pada petugas Rapid Tes Antigen tidak mengenakan Alat Pelindungi Diri (APD) yang telah ditetap oleh kementrian kesehatan RI.
Dari pantauan wartawan di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, para petugas pelaksana Swab, hanya mengenakan pakaian biasa dan dilengkapi sarung tangan serta masker, meskipun mereka membuat sekatan ruang khusus dari platik, namun diduga masih mengabaikan prosedur pemakaian APD saat melakukan pemeriksaan.
Petugas pelaksana Swab di lokasi pelabuhan penyeberangan ASDP Merak, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan, dan mengabaikan pertanyaan wartawan, petugas tiket juga enggan memberikan tanggapan karena merasa bukan kewenangan mereka.
Dugaan kelalain penyelenggaraan pemeriksaan swab juga berdasarkan informasi yang di himpun, petugas pelaksana swab di pelabuhan penyeberangan ASDP Merak bukan dari tenaga kesehatan, hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, yang disalah satu poinnya menekankan tentang aturan pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
Salah satau poin dalam SE Menkes tersebut menyebutkan, salahsatu cara untuk identifikasi terinfeksi virus Corona adalah dengan mendeteksi adanya materi genetic atau protein spesifik dari virus yang disebut dengan Rapid Tes Antigen-Swab. Rapid Tes Antigen-Swab dilakukan padasaat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Tes Antigen-Swab dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengingatkan agar pemeriksaan rapid test antigen untuk COVID-19 harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih, serta tidak boleh seseorang melakukannya secara sembarangan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, , mengatakan, pemeriksaan menggunakan rapid test antigen guna melakukan pelacakan pasien COVID-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan yang terlatih.
“Jadi, tidak bisa semua orang melakukan dan menggunakan pemeriksaan antigen ini tanpa APD lengkap, tentunya ada petugas kesehatan yang memang terlatih untuk mengambil spesimen maupun untuk melakukan pemeriksaan,” kata Nadia . (Wan/Man)