Kamis 29 Juli 2021, Perkara pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan terdakwa Jhony Warouw, yang juga suami dari Hukum Tua Desa Lolah satu kecamatan Tombariri timur memasuki pembacaan dakwaan.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua La ode Arsal Kasir SH MH membuka sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU). Dapot Manurung SH selaku JPU membacakan dakwaan berdasarkan motif terdakwa.

Terdakwa melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan parang karena terdakwa merasa emosi atas postingan di sosial media milik korban Richard Wehantouw, yang menuduh istrinya Levina Item Hukum Tua Lolah satu melakukan korupsi.

Terdakwa secara melawan hukum melakukan pengancaman dan merusak kaca rumah korban pada 23 September 2020 pukul 20.00 wita, dengan maksud menakut-nakuti agar korban tidak lagi mengulangi memposting istrinya di sosial media, sehingga didakwa telah melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP dan 407 ayat (1) KUHP.

Pada waktu bersamaan, Richard Wehantouw ketika diwawancarai mempertanyakan postingan sosial media yang dimaksud. “Kalau emosi terkait postingan, saya yang mengatakan istrinya korupsi, tunjukan postingan yang mana, kami punya tanda bukti lapor ke Kejari Minahasa terkait hukum tua lolah satu yaitu masalah administrasi dan penyaluran BLT dana desa yang tidak tepat sasaran, bukan masalah korupsi,” ujar Richard.

Ketua LP-KPK Komisi Cabang Minahasa Darwin Najoan menilai, pembacaan dakwaan ada hal yang di kebiri dan cenderung meringankan terdakwa. Sidang di tunda sampai tanggal 5 agustus 2021 dengan agenda keterangan saksi dan saksi korban. “Kenapa tidak ada di dakwaan terdakwa mengangkat parang dan mengarahkannya kepada korban, waktu perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut pada dakwaan yaitu pada 23 september 2020 pukul 20.00 wita, padahal yang sebenarnya adalah 23 September 2020 pukul 21.30 wita.

Jaksa harus profesional menuntut sesuai pelanggaran dan fakta hukum yang ada,” ujar Najoan. (Risky)  

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *