Sangatta – Javanewsonline.co.id | Rakyat akhirnya menang, begitulah ungkapan Pungkas, Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB), setelah mengetahui putusan Kabul Mahkamah Agung pada Selasa (18/10) lalu.
Perseteruan panjang ini akhirnya dimenangkan Poktan TDB, melawan anak perusahaan Bumi Resource PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021, ternyata putusan itu Kabul dengan status perkara telah diputus dengan nomor putusan 3475 K/PDT/2022,” ungkap Pungkas.
Tak sia-sia proses panjang yang mereka lalui selama ini, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung.
Dari proses panjang itu, Mahkamah Agung pun memutuskan Kabul alias menyatakan Poktan TDB menang dan terbukti lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik Pungkas.
“Kami sempat kalah di Kejati Samarinda, Alhamdulillah Mahkamah Agung memutus Kabul, artinya memenangkan Poktan TDB,” terangnya.
Pungkas menjelaskan, kemelut panjang ini akhirnya dapat dibuktikan dengan kebenaran di Mahkamah Agung. Meskipun pihaknya sempat dinyatakan kalah pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda, namun putusan itu tak membuatnya putus asa.
“Terima kasih kepada Ketua Majelis DR Yakup Ginting SH CN Mkn, Anggota Majelis 1 Dr Drs Muh Yunus Wahab SH MH, Anggota Majelis ll Dr Nani Indrawati SH Mhum dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho SH MH yang telah memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” jelasnya.
Kedepan, Pungkas berkeinginan untuk mengelola lahan yang selama ini disengketakan PT KPC. Lahan itu akan digunakan untuk perkebunan pisang kapok, bahkan bibitnya pun sudah siap.
“Terbukti lahan itu sah milik kami, maka kami berencana akan membuka perkebunan pisang kepok. Kalau dulu kan kami selalu dihalang-halangi, bahkan mau di pidanakan karena masuk ke objek vital mereka (PT KPC). Nah sekarang kan terbukti itu sah milik kami, jadi tidak ada alasan lagi bagi PT KPC untuk melarang kami berladang diatas tanah kami sendiri,” sambungnya.
Senada, Koordinator Lapangan Poktan TDB M Rafik mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para Majelis Hakim di Mahkamah Agung, yang telah memutuskan keputusan dengan seadil-adilnya, karena telah memenangkan hasil Kasasi yang pernah diajukan pihak Poktan TDB beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, ternyata keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami di negara ini masih ada. Terima kasih kepada semua pihak yang pernah dan selalu mendukung serta mendoakan kami selama ini,” ungkapnya.
Masih kata M Rafik, ia berharap agar pihak PT KPC dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Agung dengan lapang dada dan mengakhiri perseteruan yang selama ini terjadi. Selama menjalani proses hukum di meja hijau bukanlah hal yang mudah bagi Poktan TDB.
Meskipun saat ini Poktan TDB masih menunggu hasil salinan (bukti fisik) dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Sangatta, diharapkan putusan itu segera tiba, agar Poktan TDB dapat beraktivitas membuka perkebunan pisang kepok.
“Sangat berat dengan segala kekurangan kami, tapi atas dasar kejujuran Allah SWT mendengar doa kami. Semoga dengan adanya kejadian ini dapat kita ambil hikmahnya, agar kita saling memperbaiki kesalahan kita, supaya kita bisa berdampingan dengan damai,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu masih enggan memberikan jawaban, terkait rencana Poktan TDB yang akan menjadikan lokasi seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso untuk lahan perkebunan pisang kepok. **