Gowa – Javanewsonline.co.id | Kepala Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Rivan Maulana, mangkir dari panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan, yang dilayangkan pada Kamis (24/09), berkaitan dengan laporan dari Tim Kuasa Hukum Hatija, terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Kuasa Hukum Hatija, Muhammad Ali SH mengatakan, terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Lurah Tampobalang dan Amir Tarru, yang di laporkan ke Polda Sulsel melalui Ditreskrimum sudah direspon dengan baik oleh penyidik Polda Sulsel.

Lebih lanjut Ali mengatakan, bahwa Polda Sulses secara transparan dan profesional telah melakukan pemeriksaan terhadap Hatija, sebagai pelapor dan beberapa saksi lainnya. Namun sangat disayangkan, Lurah Tompobalang dan Amir Tarru tidak datang memenuhi panggilan tersebut, padahal surat panggilan resmi telah diterima oleh terlapor.

”Surat panggilan sudah mereka terima, namun mereka tidak datang, ini yang kita sayangkan. Oleh karena  itu, kita minta penyidik untuk melayangkan panggilan kedua, agar mereka mau mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Tompobalang ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut, dirinya mengatakan bahwa sudah membuat janji dengan Suhaib, namun tidak ketemu, walaupun sudah di agendakan untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (27/09). (Mirwan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *