Cilegon – Javanewsonline.co.id | LSM Jambakk (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) Provinsi Banten melaporkan dugaan penyalahgunaan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum guru Paud Kecamatan Mancak Kabupaten Serang kepada aparat penegak Hukum, Rabu, (14/10)

Menurut Andi Permana Sekretaris Jenderal LSM  Jambakk bahwa, pihaknya telah melaporkan kepada Kepolisian Resort Cilegon atas dugaan penyalahgunaan tandatangan yang dilakukan oleh oknum yang diduga adalah oknum guru Paud yang berada diwilayah Kecamatan mancak Kabupaten Serang Banten.

Andi Permana merasa perihatin atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh seorang guru paud tersebut.

“LSM Jambakk mendesak kepada aparat penegak hukum agar permasalahan segera dilakukan pemeriksaan dan peninjauan kembali yang diduga surat tersebut diragukan keabsahannya,” tegasnya.

Diketahui dugaan ini terkuak ketika Penilik/pembina penyelenggara PAUD Kecamatan Mancak Bahtiar Rivai S.Pd ketika dikonfirmasi awak media pihaknya mengakui bahwa saat itu beberapa guru PAUD pernah dimintai tanda tangan  oleh salah satu guru PAUD namun rekan guru guru yang dimintai  tanda tangan tesebut tidak mengetahui untuk apa tanda tangan yang dibubuhi materai tersebut.

“saya selaku Penilik pembina penyelenggara PAUD Kecamatan Mancak juga mengkonfirmasi kepada guru-guru PAUD tersebut tentang kebenarannya terkait tanda tangan surat pernyataan tersebut yang ditujukan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Salah satu guru PAUD Kecamatan Mancak yang tidak bersedia disebutkan namanya menjelaskan bahwa dirinya pernah dimintai tanda tangan oleh rekan guru PAUD lainya “akan tetapi saya tidak mengetahui dipergunakan untuk apa dan saya

pun tidak pernah merasa membuat surat pernyataan yang di tujukan kepada aparat penegak hukum” tegasnya. (budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *