Pontianak – Javanewsonline.co.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangan Hati Indonesia Provinsi Kalimantan Barat merupakan Lembaga yang berbadan hukum berdasarkan Akta Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nomor 08 Tanggal 11 April 2022, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0004199.AH.01.07. Tahun 2022 Tanggal 28 April 2022.
Lembaga ini bergerak di bidang litigasi dan non-ligitasi yang di dalamnya terdapat Advokat, Konsultan Hukum, Tenaga Ahli, dan Staf Legal yang memiliki pengalaman di bidangnya masing-masing.
Selain itu, LBH Tangan Hati Kalimantan Barat ini merupakan lembaga bantuan hukum yang menggunakan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), artinya tidak hanya masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum, yang berhak mendapat pendampingan, akan tetapi mereka yang mengalami ketimpangan ekonomi, sosial, politik, dan HAM dari dampak kebijakan pemerintah, berhak untuk didampingi.
Adv Eka Kurnia Chrislianto SH adalah seorang Pengacara Publik, sekaligus Direktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH Tangan Hati Indonesia Kalimantan Barat.
Ia mengatakan, bahwa berdirinya LBH Tangan Hati Indonesia Kalimantan Barat, berangkat dari adanya sebuah ketimpangan sosial, ekonomi dan politik, serta ketidakmampuan masyarakat miskin atau marginal untuk menjangkau “access to justice” (akses menuju keadilan).
“Lembaga kami berharap, kedepan akan terus mengawal kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada kepentingan masyarakat, dengan harapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” pungkas Eka.
Maka dari itu, LBH Tangan Hati Indonesia Kalimantan Barat membuka Posko pengaduan terhadap masyarakat yang mengalami, permasalahan atau kasus akibat dari kebijakan pemerintah dan tidak mempunyai akses hukum untuk menuntut keadilan.
Selain itu, setiap hari Jum’at LBH Tangan Hati Indonesia Kalimantan Barat juga membuka konsultasi gratis kepada masyarakat. (Sahabuddin)