Manado – Javanewsonline.co.id | Kasus Laka Lantas dengan korban dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) pada tanggal 8 Desember 2021 lalu di Jalan Raya Nagreg Bandung yang melibatkan oknum Perwira TNI AD berpangkat Kolonel Inf “P” bertugas di Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo, kini ditangani oleh Pomdam XIII/Merdeka.

Hal itu disampaikan oleh Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus saat jumpa pers, Sabtu (25/12) di kantor Pendam XIII/Merdeka Manado.

Menurut Sitorus, peristiwa laka lantas itu melibatkan Kolonel Inf “P” bersama dua oknum anggota TNI AD yakni Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang menggunakan kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B 300 Q.

“Ya benar Kolonel Inf berinisial “P” berdinas di Kodam XIII/Merdeka dan Menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone,” katanya.

Kapendam XIII/Merdeka menambahkan, saat ini Kolonel Inf P sedang menjalani proses penahanan dan pemeriksaan secara intensif di Mapomdam XIII/Merdeka, sementara dua anggota lainnya diamankan di Kodam IV/Diponegoro.

Lebih jauh Letkol Inf Jhonson menjelaskan, peristiwa naas itu diawali saat Kolonel Inf P, meminta izin untuk melihat keluarga di Jawa Tengah. Setelah mendapatkan izin, dirinya kemudian berangkat dari Jakarta pada Rabu (8/12/2021)  pagi, lalu kemudian mengalami kecelakaan pada sore hari.

Ia menjelaskan, pasca kejadian pada 8 Desember 2021 lalu, ternyata Kolonel Inf “P” sama sekali tidak melaporkan ke atasannya dalam hal ini, Komandan Korem 133/Nani Wartabone.

Kolonel Inf “P” kembali ke Korem 133/Nani Wartabone pada tanggal 12 Desember 2021, pukul 17.15 Wita. Mendarat di Bandara Djalaludin Gorontalo, namun tidak laporan ke Danrem.

“Akan tetapi, atas fakta pengusutan kasus tersebut di daerah Jawa Barat, di mana akhirnya diketahui keterlibatan Kolonel Inf “P” maka Danrem 133/Nani Wartabone, Brigjen TNI Amrin Ibrahim langsung bertindak dengan mengamankan yang bersangkutan di kantornya di Gorontalo,” katanya.

Masih menurut Letkol Inf Jhonson, yang bersangkutan diamankan pada tanggal 23 Desember pukul 16.00 Wita oleh Danrem 133/Nani Wartabone dan diserahkan langsung ke Sub Denpom XIII/1-3 Gorontalo,  kata Sitorus sambil menambahkan yang bersangkutan mengakui peristiwa tersebut sesaat setelah penahanan.

Saat ini Kolonel Inf “P”, sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di markas POM Kodam XIII/Merdeka. Sementara, dua anggota lainnya diamankan di Kodam IV/Diponegoro.

“Yang pasti kami akan memberikan informasi kepada rekan-rekan wartawan terkait perkembangan dan hasil pemeriksaannya,” tandas Sitorus sambil menambahkan atas pelanggaran tersebut yang bersangkutan bakal diganjar hukuman tegas sesuai dengan Perintah Komando Atasan. (Theresia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *