Cilegon – Javanewsonline.co.id | Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas di bidang cegah tangkap, keluar atau masuknya penyakit, dan atau faktor resiko kesehatan di pintu masuk Negara.
Menurut Kasubbag Adm dan Umum pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banten, Rudy Hidayat, salah satu kegiatan pencegahan meluasnya pandemi Covid-19 diwilayah tugasnya, KKP Banten telah melakukan kegiatan Vaksin kepada para pelaku usaha pelayaran, awak kapal maupun masayarakat di sekitar pelabuhan.
“Untuk di pelabuhan merak kita sudah melakukan vaksin kepada ribuan orang, baik para pegawai di pelabuhan, awak kapal penyebrangan maupun masyarakat yang tinggal di sekitar pelabuhan merak,” tutur Rudy ketika di sambangi di ruang kerjanya baru-baru ini.
Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk pelaksanaan Vaksin di beberapa titik pelabuhan umum maupun dermaga khusus milik perusahaan, pihaknya menggandeng pihak terkait seperti dinas kesehatan setempat maupun dari aparat TNI dan Polri, mengingat keterbatasan tenaga medis yang ada di kantornya.
Rudy menuturkan dalam masa pendemi pihaknya selalu bertidak sigap dan tegas dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para awak kapal yang akan bersandar di wilayah Banten, baik domestic maupun luar negeri, diantaranya yaitu akan melakukan karantina menyeluruh apa bila ditemukan salah satu kru kapal yang terindikasi terjangkit covid-19.
“Apabila dalam pemeriksaan kesehatan atau VCR terdapat kru yang positif terjangkit covid-19 kami akan langsung membawa mereka ke wisma atlit Jakarta untuk dilakukan karantina, meski dengan peralatan dan saraya seadanya kami tetap akan melakukan penangan dengan maksimal,” tegas Nya.
Masih menurut Rudy, adapun tugas-tugas KKP yaitu, melakukan pecegahan / penangkalan penyakit, dan melakukan kegiatan-kegiatan yaitu survailans epidemiologi di pintu masuk, tindakan kekarantinaan di pintu masuk, pengendalian dampak resiko lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan obat, makanan dan kosmetika, pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali serta pengamanan terkait radiasi pengion dan non-pengion biologi dan kimia.
“KKP Banten berperan dalam cegah tangkal masuk dan keluar penyakit dengan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat pelabuhan, melakukan pemeriksaan kesehatan kapal dalam rangka penerbitan sertifikat kapal kemudian cegah tangkal masuk dan keluar penyakit melalui vaksinasi internasional seperti yellow fever dan meningitis,” pungkasnya.
Rudy memaparkan sesuai dengan UU Karantina Kesehatan No. 6 tahun 2018 khususnya pasal 39, disitu diamanatkan bahwa apabila ada pelaku perjalanan yang datang dari negara atau wilayah terjangkit, maka pejabat karantina kesehatan harus melakukan yaitu, skrining kesehatan, pemeriksaan kesehatan, cek kartu kesehatan, pengambilan sampel apabila dibutuhkan, dan tindakan kekarantinaan
“Untuk keterkaitan dengan instansi lain, KKP Kelas II Banten, tentu tidak bekerja sendirian, misalnya Imigrasi, Beacukai, Dinas Perhubungan, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, Unit Pelaksana Teknis yang ada di Pelabuhan, TNI, POLRI, Operator Pelabuhan, Operator Bandara, dan juga termasuk maskapai penerbanagan dan Operator Kapal. Untuk instansi Kesehatan yaitu Dinas Kesehatan baik kabupaten/kota, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan,” kata Rudy. (Man/Wan)