Dalam Sengketa Informasi Publik Melawan Bupati Kotim

Palangkaraya – Javanewsonline.co.id | Sidang sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kotim dengan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, berakhir dengan pembacaan hasil Amar Putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan memenangkan PKN Kotim dalam putusan tersebut.

Permintaan Informasi Publik yang dimohon kepada Termohon dalam hal penggunaan Anggaran APBD Tahun  2019-2020, Senin (3/4/2021). PKN Kotim memohon kepada Termohon Bupati Kotim, untuk keterbukaan informasi publik dalam penggunaan Anggaran APBD dalam Paket Pekerjaan Pembangunan pada Dinas Pemadam Kebakaran, PDAM Tirta Mentaya, Disperindak, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, RS Murdjani, Dinas PUPR dan BPBD Kotim.

Keterbukaan Informasi Publik wajib diberikan oleh termohon, dalam hal ini Bupati Kotim berupa hard copy dan soft copy dalam penggunaan  Anggaran APBD Tahun 2019-2020.

Susilawati selaku Ketua PKN Kotim sekaligus Humas PKN RI menjelaskan, PKN Kotim melaksanakan permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada Termohon Bupati Kotawaringin Timur. Adapun yang PKN minta adalah soft copy dan hard copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Anggaran APBD disetiap paket Projek Kontrak pekerjaan tahun 2019-2020, diantaranya ada 29 Tender Pekerjaan Pembangunan di 8 (SOPD) terkait tahun 2019.

Berikut permintaan keterbukaan informasi publik yang dimohonkan PKN sebagai Pemohon yang ditujukan kepada Termohon Bupati Kotim, yang disidangkan di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu :

1. Surat Perintah Kerja

2. Rencana Anggaran Biaya.

3. Spekasi Pekerjaan

4. Nomer Pekerjaan

5. Surat Perintah Pencairan Dana

6. Berita Acara hasil pekerjaan pada paket pekerjaaan tahun Anggaran 2019 – 2020

Susilawati menjelaskan, berawal dari info masyarakat, PKN Kotim membuat surat permintaaan informasi publik yang ditujukan ke Bupati Kotim melalui Ketua PPID Kotim, lalu ditolak dengan alasan PKN tidak memiliki legalitas tending.

Akhirnya PKN tidak mendapatkan respon dan jawaban, sehingga permintaan PKN Kotim untuk meminta informasi publik dilanjutkan dengan melakukan dan membuat surat permohonan keberatan kepada Bupati Kotim dan surat keberatan PKN tersebut dilanjutkan ke sidang sengketa di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Humas PKNRI tersebut juga menjelaskan, adapun maksud dan tujuan memohon informasi publik adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol sosial terhadap anggaran keuangan Negara, sesuai dengan yang di maksud pada PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Pelaksanaan persidangan PKN melawan Bupati Kotim sudah di laksanakan beberapa kali, mulai dari pemeriksaan legal standing persidangan, pembuktian dan kesimpulan serta pembacaan Amar Putusan yang dimenangkan PKN Kotim.

Sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan dengan amar Putusan :

  1. Mengabulkan Semua Permintaan Permohonan informasi publik Pemohon kepada Termohon.
  • menyatakan Permintaan informasi Publik dari nomor 1,2,3,4,5 sampai 6 adalah informasi publik yang harus diberikan Termohon Bupati Kotim kepada Pemohon PKN Kotim.

Dengan dipenuhinya permintaan informasi publik oleh KI Provinsi Kalimantan Tengah, PKN Kotim memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Majelis Komisioner, karena telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan amanat dan roh UU No 14 Tahun 2008.

“Ini kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pemohon informasi,” ucap Susilawati, pada hasil sidang sengketa ini.

Selanjutnya, Ketua PKN Kotim Susilawati saat konfrensi pers  menjelaskan, apabila Termohon dalam hal ini  tidak melakukan Banding dalam kurun waktu 14 hari kerja, PKN akan membawa Putusan Komisi Informasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk dilakukan Eksekusi terhadap putusan tersebut, karena putusan tersebut akan digunakan PKN sebagai informasi awal dalam melaksanakan Investigasi terhadap LPJ dan kinerja 6 SOPD. (Sumber Press rilis, Ketua Tim PKN Kotim dan Humas PKNRI Susilawati) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.