Pangkep – Javanewsonline.co.id | Tanggal 19 Februari 2024 – Kasus asusila yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MU (43 tahun), seorang guru di SMAN 6 Pulau Sapuka, Kecamatan Liuakang Tangaya, Kabupaten Pangkep, terhadap muridnya inisial NA (20 tahun), kembali mencuat dan menjadi perbincangan di masyarakat. Kejadian ini pertama kali terungkap dua tahun lalu dan kini mencuat lagi setelah keluarga korban melihat oknum guru tersebut masih mengajar di tempat yang sama.
Peristiwa ini membuat keluarga korban merasa malu dan emosi, sehingga mereka melaporkan kembali kejadian ini ke pihak berwajib pada tanggal 19 Februari 2024. Saat kejadian pertama, keluarga korban sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah dan kepala sekolah SMAN 6 untuk menuntut agar oknum guru tersebut tidak lagi mengajar di sekolah tersebut atau dipindahkan.
Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, yang bertepatan dengan hari pencoblosan pemilihan legislatif dan presiden, keluarga korban melihat oknum guru tersebut masih berada di Pulau Sapuka dan masih mengajar di SMAN 6. Amiluddin, saudara laki-laki korban, menyampaikan bahwa pihak sekolah belum mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut.
Dalam rangka pengamanan pemilu, keluarga korban melaporkan kembali keberadaan oknum guru tersebut kepada Serma Andi Massalasa, anggota unit Intel Kodim 1421 Pangkep yang sedang berada di Pulau Sapuka. Serma Andi Massalasa menindaklanjuti laporan keluarga korban dan membantu mereka melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
Amiluddin, saudara laki-laki korban, menegaskan bahwa keluarganya tidak menerima jika oknum guru tersebut masih berada atau berdomisili di Pulau Sapuka. Mereka meminta agar oknum guru tersebut tidak lagi mengajar di SMAN 6 dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kejadian ini menimbulkan rasa malu yang belum bisa terlupakan bagi keluarga korban. Amiluddin juga menekankan agar tidak ada lagi korban berikutnya di sekolah tersebut. (Jufri MALLE)