Jepara – Javanewsonline.co.id | Terkait sengketa lahan di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, setelah di kaji dan di klarifikasi oleh Kawali Jepara yang di Ketuai oleh Tri Hutomo, mendatangi AHS dan melakukan cek lokasi pada sengketa lahan tersebut.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Kawali Jepara mendapati bangunan tersebut sudah bersih dan telah di bongkar secara mandiri oleh AHS berdasarkan surat teguran ke tiga yang alamatkan kepadanya selaku pemilik lahan yang sah berdasarkan SHM nomor 454.

Namun, Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo menemukan kejanggalan pada surat teguran tersebut, ia menyoroti dasar peraturan yang digunakan oleh Pemkab Jepara pada surat teguran ketiga sudah sesuai dengan ketentuan pada pasal 42 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyebutkan, bahwa Pemkab Jepara berkewajiban melakukan pengamanan fisik, pengamanan barang milik daerah, meliputi administrasi dan hukum berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 14, yakni tanah yang didirikan bangunan adalah milik Pemerintah Kabupaten Jepara.

“Disini jelas, bahwa Pemkab Jepara tidak mengetahui bahwa PP nomor 27 tahun 2014 sudah di revisi oleh Pemerintah dengan PP nomor 28 tahun 2020. Dimana pasal 42 yang ada di dalam PP tersebut (PP nomor 27 tahun 2014), sudah ada penambahan dan revisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Tri.

Tri mengatakan, dalam PP nomor 28 tahun 2020 dalam pasal 42 ayat 2 sebagaimana yang dimaksud, sebagai dasar pemberian surat teguran ke tiga (22/9) terkait pengaman fisik, administrasi dan hukum di jelaskan, bahwa yang dimaksud dengan pengamanan administrasi antara lain, melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertifikat tanah melainkan pada dokumen bukti perolehan, pembayaran, serta berita acara pengukuran atas barang milik negara.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan pengamanan fisik yaitu melakukan pemagaran terhadap barang milik negara atas tanah kosong yang belum dan akan dimanfaatkan. Sedangkan yang dimaksud dengan pengamanan hukum yaitu melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas barang milik negara.

Tri Utomo mengemukakan bahwa dalam permasalahan ini, Pemkab Jepara harus terbuka dalam memberikan informasi kepada publik terkait dokumen bukti perolehan, pembayaran, serta berita acara pengukuran atas barang milik Negara, sebagaimana di atur dalam PP nomor 28 tahun 2020. “Disini yang perlu ditekankan adalah keterbukaan informasi, seperti yang di amanatkan dalam PP nomor 28 tahun 2020,” pungkasnya. @ Once  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *