Serang – Javanewsonline.co.id | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten meraih predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. Penghargaan ini menegaskan komitmen Kanwil BPN Banten dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Acara penganugerahan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (12/11/2025), dan diikuti oleh berbagai badan publik dari seluruh wilayah Banten. Pesertanya meliputi instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), lembaga vertikal, serta perwakilan pemerintah desa.

Kegiatan tahunan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap badan publik yang konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam ajang itu, Kanwil BPN Banten tidak hanya meraih predikat Badan Publik Informatif, tetapi juga menyabet penghargaan sebagai Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terbaik.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Banten kepada Maria Iriana Puji Lestari, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Banten, yang hadir mewakili instansinya. Ia didampingi oleh Mutmainnah, pejabat fungsional Kanwil BPN Banten yang dinobatkan sebagai Petugas PPID Terbaik berkat dedikasi dan profesionalismenya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Maria menyampaikan, capaian ini menjadi bukti nyata kesungguhan jajaran Kanwil BPN Banten dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. “Penghargaan ini kami dedikasikan kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dengan semangat transparansi dan pelayanan prima. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan BPN,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik di seluruh satuan kerja BPN se-Provinsi Banten. Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi layanan digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem dokumentasi dan pengelolaan informasi yang terintegrasi.
“Transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik,” kata Maria.
Penganugerahan yang digelar Komisi Informasi Banten tahun ini menekankan pentingnya inovasi dan konsistensi dalam pelayanan informasi publik. Setiap badan publik dinilai berdasarkan indikator keterbukaan informasi, kemudahan akses, kualitas layanan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
Melalui raihan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam mengembangkan layanan pertanahan yang modern, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan predikat Badan Publik Informatif dan penghargaan PPID Terbaik, Kanwil BPN Banten meneguhkan posisinya sebagai salah satu lembaga pemerintah di daerah yang berhasil mengimplementasikan semangat keterbukaan informasi secara konsisten dan berkelanjutan. (Jariah)

