Pelaku Pembukaan Lahan untuk Kelapa Sawit Ditangkap
Makassar – Javanewsonline.co.id | Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil kembali membongkar aksi perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur. Operasi gabungan melibatkan petugas dari Balai Gakkum KLHK, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial IL (49) dan ED (43).
Keberhasilan operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di CA Faruhumpenai. Dalam operasi sebelumnya, dua tersangka lainnya telah ditangkap dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Penanggung jawab lapangan IL (49) dan ED (43) diduga menggunakan alat berat dan chainsaw untuk membuka kawasan konservasi tersebut. Hasil pemeriksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 7,5 miliar.
Dalam kasus ini, Balai Gakkum KLHK bekerja sama dengan BBKSDA Sulawesi Selatan telah memberikan teguran sebelumnya terhadap aktifitas pembukaan lahan di CA Faruhumpenai. Informasi dari pihak BBKSDA juga mengindikasikan adanya keterlibatan pemodal (IW) yang turut memberikan modal untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
Kepala Balai Gakkum KLHK, Aswin Bangun, menegaskan komitmen untuk menjaga kelestarian alam dan melibatkan seluruh pihak dalam upaya ini. “Kawasan konservasi adalah harta tak ternilai yang harus dijaga bersama. Kami berharap hukuman yang diberikan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Jusman, mengapresiasi langkah Gakkum KLHK dalam menghentikan kegiatan perusakan. “Kawasan CA Faruhumpenai adalah habitat satwa dilindungi, dan kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga kawasan konservasi, khususnya di Sulawesi Selatan,” ungkap Jusman.
Operasi ini memberikan pesan kuat terhadap pelaku kejahatan lingkungan, sementara masyarakat diingatkan untuk turut serta dalam menjaga kelestarian alam sebagai bentuk pelestarian peradaban dan warisan untuk generasi mendatang. (Erizal)