Blitar — Javanewsonlin.co.id | Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mulai membahas perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Blitar ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar.

Kegiatan tersebut menandai dimulainya tahapan awal proses legislasi daerah untuk memperbarui regulasi yang dianggap sudah perlu disesuaikan dengan dinamika sosial masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum di daerah.

Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menegaskan, revisi ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan perubahan norma dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami berharap, melalui pembahasan bersama narasumber dari Kanwil Kemenkum Jatim dan OPD terkait, substansi perubahan Perda ini dapat lebih komprehensif dan aplikatif di lapangan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, narasumber dari Kanwil Kemenkum Jatim memberikan masukan terkait harmonisasi norma hukum. Menurut mereka, perubahan Perda harus memiliki dasar yuridis yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional, dan mampu memberikan kepastian bagi aparat penegak peraturan di daerah.

Sementara itu, Satpol PP dan Damkar mengusulkan sejumlah penyesuaian pasal, terutama yang berkaitan dengan kewenangan operasional penegakan ketertiban umum, penanganan pelanggaran ringan, serta mekanisme pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Pihaknya menilai, penguatan regulasi ini penting untuk menyesuaikan pola penegakan hukum dengan kondisi sosial yang terus berkembang, termasuk dalam penanganan pelanggaran ketertiban di ruang publik dan kawasan pemukiman.

Komisi I menilai, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 menjadi penting di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan sosial di daerah. Mulai dari penertiban pedagang kaki lima, pengelolaan kawasan publik, hingga persoalan perlindungan masyarakat terhadap potensi bencana dan gangguan ketenteraman umum.

Rapat kerja tersebut juga menjadi ajang sinkronisasi antara fungsi legislasi DPRD dan fungsi eksekutif pemerintah daerah dalam pembentukan kebijakan publik. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyusunan draft awal revisi Perda yang selanjutnya dibawa ke tahap pembahasan lanjutan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Blitar.

Dengan revisi ini, DPRD berharap regulasi tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dapat lebih adaptif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.

“Tujuannya jelas, agar kebijakan ini benar-benar hadir sebagai pedoman yang memberi rasa aman dan nyaman bagi warga Blitar,” tutur pimpinan Komisi I menutup rapat. (Ida)