Oleh: Timan
Dari peristiwa yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tergambar dengan jelas kesungguhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam menangani peningkatan jumlah warga pendatang pasca perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024.
Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjadi saksi atas aksi penyisiran warga pendatang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Senin, 29 April 2024. Pasca perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024, jumlah warga pendatang meningkat di daerah tersebut. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan warga pendatang yang telah tinggal lebih dari setahun di Kabupaten Serang. Mereka ditawarkan untuk memindahkan kependudukan mereka ke Kabupaten Serang, atau dipersilakan untuk kembali ke daerah asal.
Menurut Warnerry, kegiatan ini juga mencakup pelayanan administrasi kependudukan untuk penduduk non permanen. Sebagai langkah awal, Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen di wilayah tersebut. Penduduk non permanen adalah mereka yang tinggal di Kabupaten Serang tetapi identitas kependudukan mereka berada di luar wilayah tersebut.
“Pendataan ini dilakukan berdasarkan Permen 74 tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen. Selama setahun, penduduk non permanen diberikan surat untuk memilih apakah ingin mendaftar sebagai warga Kabupaten Serang atau kembali ke daerah asalnya,” jelas Warnerry.
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil menemukan beberapa penduduk non permanen, termasuk dari Ciamis, yang kemudian ditawarkan untuk mendaftar sebagai warga Kabupaten Serang. Proses pendaftarannya dilakukan melalui website dan dibimbing langsung oleh petugas.
Namun, masih banyak penduduk non permanen yang enggan memindahkan kependudukan mereka ke Kabupaten Serang karena kendala administrasi. Disdukcapil berencana untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan ini, dengan mengubah strategi dan lokasi pendataan agar lebih efektif.
“Kegiatan pendataan ini menjadi kewajiban Disdukcapil. Kami akan terus melakukan pendataan di berbagai wilayah Kabupaten Serang, dengan bantuan dari berbagai pihak, termasuk kades, camat, RT RW, pelaku kos kosan, dan hotel,” tambahnya.
Warga Desa Jawilan, Aprian Umam, menyatakan apresiasinya terhadap proses pelayanan yang cepat dan efisien. Dirinya yang baru saja pindah dari Cikupa Tangerang ke Kabupaten Serang merasa terbantu dengan proses pendaftaran yang hanya memakan waktu lima menit.
Dengan terus berlanjutnya kegiatan pendataan ini, diharapkan akan memperoleh data yang akurat dan memfasilitasi penduduk non permanen untuk mendapatkan kependudukan yang legal dan tercatat. (Sumber Diskominfo kab Serang)